Ia mengingatkan bahwa hubungan pusat-daerah harus berjalan seimbang, terutama ketika menyangkut hak yang telah diatur dalam regulasi.
Ia juga menyoroti perlunya ruang dialog publik ketika saluran formal tidak menghasilkan jawaban yang setara bagi kepentingan daerah.
“Jika warga Kaltim mempertimbangkan aksi turun ke jalan suara tersebut tidak boleh diabaikan selama dalam koridor konstitusional,” tandasnya.
Menurut Sugiyono, isu DBH tidak berhubungan dengan manuver politik apa pun, tetapi sepenuhnya mengenai kemampuan daerah menjaga keberlangsungan pembangunan dan layanan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, melihat tekanan fiskal pada 2026 sebagai masalah yang jauh lebih kompleks daripada sekadar penyesuaian angka anggaran.
Ia menilai bahwa kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kaltim tidak dapat terpenuhi jika kapasitas keuangan daerah tergerus.
Situasi ketimpangan antarwilayah, menurutnya, masih cukup besar dan membutuhkan intervensi kebijakan yang tegas.
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut tampak nyata dalam berbagai indikator pelayanan publik.
Tag



