Sebagai solusi, pemerintah memberikan batas waktu 10 hari kerja bagi para pedagang untuk mengambil undian serta kunci lapak mereka.
Batas waktu tersebut dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah hari libur, termasuk akhir pekan, cuti bersama, Hari Raya Nyepi, serta libur Idulfitri.
“Batas akhirnya adalah 31 Maret 2026 pukul 12.00 WITA. Jika sampai batas waktu tersebut lapak tidak diambil, maka pedagang dianggap mengundurkan diri dan lapaknya akan diberikan kepada pedagang lain yang lebih berhak,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan masih akan ada tahap kelima dalam proses distribusi lapak, tergantung pada hasil verifikasi administrasi dan kondisi di lapangan.
Menurutnya, pembagian lapak secara bertahap dilakukan agar proses distribusi berjalan lebih tertib serta menghindari kesalahan administrasi.
“Dalam satu periode tidak mungkin langsung selesai semua, karena ada dokumen yang perlu diperiksa, ada yang harus diverifikasi di lapangan, sehingga kita lakukan bertahap,” jelasnya.
Pedagang Tak Puas Dipersilakan Ajukan Keberatan
Dalam kesempatan yang sama, Nurrahmani juga menegaskan bahwa keputusan distribusi lapak yang diumumkan oleh Dinas Perdagangan merupakan keputusan final secara administratif.
Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pedagang yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap hasil distribusi tersebut.
“Apabila ada pihak yang tidak puas atau merasa tidak sesuai dengan harapan mereka, kami persilakan menempuh jalur hukum, misalnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ini berkaitan dengan sistem administrasi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi pedagang yang ingin melaporkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan praktik penyewaan lapak oleh pihak tertentu.
Menurut Nurrahmani, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan bukti berupa video terkait dugaan praktik tersebut dan akan menindaklanjutinya setelah proses distribusi lapak selesai dilakukan.
“Kami juga membuka kanal pengaduan karena sudah ada beberapa laporan yang masuk, termasuk video terkait dugaan penyewaan lapak. Semua itu sedang kami kumpulkan sebagai bahan penertiban,” ujarnya.
Retribusi Pasar Capai Rp70 Juta per Hari
Seiring dengan mulai aktifnya pedagang di Pasar Pagi, Pemerintah Kota Samarinda juga mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Nurrahmani mengatakan, pada hari pertama penerapan sistem tersebut, penerimaan retribusi sudah mencapai sekitar Rp70 juta dalam satu hari, meskipun sebagian pedagang masih dalam tahap perpindahan dan belum sepenuhnya berjualan.
“Ini baru hari pertama diberlakukan, belum semua pedagang aktif, tapi sudah sekitar Rp70 juta,” katanya.
Besaran retribusi berbeda-beda tergantung jenis lapak dan lokasi lantai sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nomor 900.1.18.1/245/100.11.02 tertanggal 6 Maret 2026 tentang pembayaran retribusi dan transaksi secara non-tunai bagi pedagang Pasar Pagi.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa mulai 10 Maret 2026 seluruh pedagang Pasar Pagi wajib melakukan pembayaran retribusi daerah secara non-tunai menggunakan aplikasi QRIS.
Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan rincian tarif sewa kios Pasar Pagi yang bervariasi berdasarkan lantai dan ukuran kios.
Untuk lantai 2, tarif harian berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per hari, tergantung ukuran kios.
Tag



