Arus Publik

Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Umumkan Lapak Tahap IV Pasar Pagi, Pedagang Tak Puas Dipersilakan Ajukan Keberatan

Kamis, 12 Maret 2026 23:35

Pasar Pagi Samarinda/Arusbawah.co

Sementara di lantai 3 tarif sekitar Rp6.800 per hari, lantai 4 sekitar Rp5.500, dan lantai 5 sekitar Rp5.000 per hari.

Adapun untuk lantai 6 dan lantai 7, tarif harian tercatat sekitar Rp5.800 per hari untuk kios berukuran hingga 2 x 3 meter.

Selain pembayaran harian, pemerintah juga memberikan opsi pembayaran secara bulanan.

Untuk lantai 2 misalnya, tarif sewa kios per bulan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000, tergantung ukuran kios.

Sementara itu, untuk lantai 3 tarif sekitar Rp204.000 per bulan, lantai 4 sekitar Rp165.000, lantai 5 sekitar Rp150.000, dan lantai 6 hingga lantai 7 sekitar Rp174.000 per bulan.

“Semahal-mahalnya tidak ada yang sampai Rp10 ribu per hari, bahkan Rp9 ribu pun tidak ada,” jelasnya.

Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pedagang dengan menyediakan pilihan pembayaran retribusi secara harian maupun bulanan.

“Kalau mau bayar bulanan silakan, kalau mau bayar harian juga silakan. Jadi pedagang bisa memilih sesuai kebutuhan mereka,” ujar Nurrahmani.

Biaya Pemeliharaan Pasar Lebih dari Rp10 Miliar

Meski penerimaan retribusi mulai berjalan, pemerintah mengakui bahwa pengelolaan Pasar Pagi masih membutuhkan subsidi dari APBD.

Nurrahmani memperkirakan potensi penerimaan retribusi dari Pasar Pagi dalam satu tahun hanya sekitar Rp5 miliar, sementara biaya pemeliharaan dan operasional pasar bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun.

"Karena kalau kita menghitung, kemungkinan besar itu setahunnya (dapat) 5 miliar, sedangkan pemeliharaan dan lain-lainnya itu bisa sampai 10 miliar lebih," tuturnya.

Biaya pemeliharaan tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional, seperti listrik, kebersihan, pengelolaan fasilitas, hingga perawatan bangunan pasar yang memiliki tujuh lantai.

“Artinya pengelolaan pasar ini masih disubsidi pemerintah,” ujarnya.

Pemkot Larang Praktik Sewa Lapak

Sementara itu, Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparuddin, menegaskan bahwa seluruh kios dan lapak di Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda sehingga tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan oleh pihak perorangan.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap potensi praktik sewa-menyewa lapak yang sering terjadi di pasar tradisional.

“Pasar ini milik pemerintah kota, lahannya milik pemerintah kota, bangunannya juga dibangun dengan anggaran pemerintah kota. Jadi tidak boleh ada perorangan yang menyewakan lapak kepada pedagang lain,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pedagang yang telah mendapatkan lapak agar memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berdagang secara langsung, bukan untuk dijadikan sarana investasi.

“Lapak ini untuk berdagang, bukan untuk investasi. Pemerintah ingin ekonomi masyarakat bergerak dan pedagang bisa berusaha dengan baik,” pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE