Arus Publik

Pemkot Samarinda Tak Akan Tagih Dana Kurang Salur Rp427,7 Miliar ke Pusat

WALI KOTA SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: Arusbawah.co

Kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024. 

Regulasi itu mengatur besaran hak masing-masing daerah yang masih harus disalurkan pemerintah pusat berdasarkan hasil perhitungan sampai tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Rincian Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sampai dengan Tahun Anggaran 2024, Kota Samarinda masih memiliki akumulasi kurang bayar DBH sebesar Rp427.708.222.000.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sisa kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp266.827.900.000 dan kurang bayar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp160.880.322.000.

Dengan demikian, total kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil yang masih menjadi hak Pemerintah Kota Samarinda hingga akhir Tahun Anggaran 2024 mencapai sekitar Rp427,7 miliar.

Selain mencatat kurang bayar, dokumen tersebut juga menunjukkan adanya lebih bayar DBH sebesar Rp47.159.134.000 yang akan diperhitungkan dalam mekanisme penyaluran berikutnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pagu sisa kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2023 untuk seluruh daerah di Kalimantan Timur.

Dalam ketetapan tersebut, Kota Samarinda tercatat memiliki sisa kurang bayar sebesar Rp266,8 miliar atau Rp266.827.900.000.

Sementara itu, berdasarkan dokumen Rincian Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sampai dengan Tahun Anggaran 2024, Kota Samarinda juga tercatat memiliki kurang bayar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp160,8 miliar atau Rp160.880.322.000.

Pada dokumen yang sama, total kurang bayar Dana Bagi Hasil Kota Samarinda hingga Tahun Anggaran 2024 tercatat mencapai Rp427,7 miliar atau Rp427.708.222.000.

(raf)

 

Tag

MORE