Arus Publik

Pemkot Samarinda Tak Akan Tagih Dana Kurang Salur Rp427,7 Miliar ke Pusat

WALI KOTA SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tidak akan menempuh langkah melobi ataupun mendatangi pemerintah pusat untuk meminta percepatan pencairan dana kurang salur yang hingga kini masih menjadi hak daerah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dana kurang salur yang belum diterima Kota Samarinda dari alokasi tahun 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp427 miliar.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), mengatakan pemerintah kota memilih tidak melakukan upaya penagihan langsung ke Jakarta.

Menurutnya, dana kurang salur merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang sudah memiliki aturan penyaluran tersendiri.

"Enggak (berniat menagih). Karena sudah ada mekanismenya. Ada mekanisme kurang salur, ada mekanisme TDF. Tanpa ditagih pun kalau di sisi kepentingan nasional dan daerah itu tersinergi dengan baik, nanti akan ditransfer sendiri," kata AH saat ditemui awak media di Bapperida Samarinda, Selasa (22/7/2026).

AH mengatakan pemerintah daerah tidak perlu berulang kali datang ke Jakarta hanya untuk meminta pencairan dana tersebut.

Menurutnya, langkah itu justru berpotensi menjadi pemborosan karena membutuhkan biaya perjalanan dinas, sementara proses penyaluran tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Justru bisa jadi pemborosan. Kita nagih berulang-ulang, pulang pergi Jakarta memakai perjalanan dinas. Perjalanan dinas memakai biaya, hasilnya juga belum tentu berbeda. Masalahnya mekanismenya sudah ada," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda memilih mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat dibanding melakukan berbagai upaya di luar sistem tersebut.

"Saya lebih memilih bersama Pak Wawali dan seluruh pemerintah kota, pokoknya apa kebijakan nasional kita patuhi. Kita yang harus menyesuaikan diri," kata politikus Gerindra ini.

Ogah Ambil Jalan Lobi Politik

AH menilai tidak perlu ada upaya menagih dana kurang salur di luar mekanisme yang telah diatur pemerintah.

Menurutnya, penyaluran hak daerah seharusnya tetap mengacu pada sistem yang berlaku dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia mengatakan, jika pencairan hak daerah bergantung pada lobi politik atau upaya tagih-menagih, maka mekanisme yang sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tag

MORE