Arus Publik

Pemkot Samarinda Tak Akan Tagih Dana Kurang Salur Rp427,7 Miliar ke Pusat

WALI KOTA SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: Arusbawah.co

"Kalau kita nagih-nagih, berarti seolah-olah sistem yang kita bangun tidak dipercaya. Berarti kalau ditransfer atau tidaknya hak daerah ditentukan oleh lobi-lobi politik. Padahal sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang," katanya.

Ia mengatakan penyaluran dana daerah semestinya mengikuti sistem yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan ditentukan oleh kedekatan politik ataupun intensitas lobi pemerintah daerah.

"Kita maunya sistem yang berjalan, bukan pendekatan politik. Kalau pendekatan politik nanti bisa saling tersinggung, bisa saling salah paham. Lebih baik kita serahkan pada mekanisme yang sudah diatur," ujarnya.

Minta Daerah Beradaptasi dengan Kondisi Fiskal

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini mengatakan kondisi fiskal saat ini justru harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengubah pola belanja.

Ia mencontohkan Pemkot Samarinda telah memangkas sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak prioritas, termasuk anggaran makan dan minum rapat yang sebelumnya mencapai sekitar Rp98 miliar.

Saat ini, kata dia, anggaran tersebut tinggal sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar dan hanya digunakan jika ada tamu dari luar lingkungan Pemkot Samarinda

Sementara rapat internal tidak lagi menyediakan konsumsi.

Ia juga menilai perjalanan dinas dan studi banding perlu dikurangi selama kondisi fiskal masih terbatas agar anggaran dapat difokuskan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Yang harus kita ubah adalah budaya belanja daerah. Fokus pada belanja yang prioritas. Jangan sampai kita menuntut dana besar, tetapi tidak mengevaluasi cara kita membelanjakan anggaran," ujarnya.

Menurut AH, pemerintah daerah memang berharap dana kurang salur segera disalurkan.

Namun, ia menegaskan proses itu sebaiknya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dalam sistem keuangan negara, bukan melalui lobi ataupun pendekatan politik.

"Kita serahkan pada mekanisme sistem undang-undang yang telah diatur. Itu jauh lebih bijaksana supaya berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Akumulasi Kurang Bayar DBH Samarinda Tercatat Rp427,7 Miliar

Tag

MORE