ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tidak akan menempuh langkah melobi ataupun mendatangi pemerintah pusat untuk meminta percepatan pencairan dana kurang salur yang hingga kini masih menjadi hak daerah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dana kurang salur yang belum diterima Kota Samarinda dari alokasi tahun 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp427 miliar.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), mengatakan pemerintah kota memilih tidak melakukan upaya penagihan langsung ke Jakarta.
Menurutnya, dana kurang salur merupakan bagian dari mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang sudah memiliki aturan penyaluran tersendiri.
"Enggak (berniat menagih). Karena sudah ada mekanismenya. Ada mekanisme kurang salur, ada mekanisme TDF. Tanpa ditagih pun kalau di sisi kepentingan nasional dan daerah itu tersinergi dengan baik, nanti akan ditransfer sendiri," kata AH saat ditemui awak media di Bapperida Samarinda, Selasa (22/7/2026).
AH mengatakan pemerintah daerah tidak perlu berulang kali datang ke Jakarta hanya untuk meminta pencairan dana tersebut.
Menurutnya, langkah itu justru berpotensi menjadi pemborosan karena membutuhkan biaya perjalanan dinas, sementara proses penyaluran tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Justru bisa jadi pemborosan. Kita nagih berulang-ulang, pulang pergi Jakarta memakai perjalanan dinas. Perjalanan dinas memakai biaya, hasilnya juga belum tentu berbeda. Masalahnya mekanismenya sudah ada," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Samarinda memilih mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat dibanding melakukan berbagai upaya di luar sistem tersebut.
"Saya lebih memilih bersama Pak Wawali dan seluruh pemerintah kota, pokoknya apa kebijakan nasional kita patuhi. Kita yang harus menyesuaikan diri," kata politikus Gerindra ini.
Ogah Ambil Jalan Lobi Politik
AH menilai tidak perlu ada upaya menagih dana kurang salur di luar mekanisme yang telah diatur pemerintah.
Menurutnya, penyaluran hak daerah seharusnya tetap mengacu pada sistem yang berlaku dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia mengatakan, jika pencairan hak daerah bergantung pada lobi politik atau upaya tagih-menagih, maka mekanisme yang sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau kita nagih-nagih, berarti seolah-olah sistem yang kita bangun tidak dipercaya. Berarti kalau ditransfer atau tidaknya hak daerah ditentukan oleh lobi-lobi politik. Padahal sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang," katanya.
Ia mengatakan penyaluran dana daerah semestinya mengikuti sistem yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan ditentukan oleh kedekatan politik ataupun intensitas lobi pemerintah daerah.
"Kita maunya sistem yang berjalan, bukan pendekatan politik. Kalau pendekatan politik nanti bisa saling tersinggung, bisa saling salah paham. Lebih baik kita serahkan pada mekanisme yang sudah diatur," ujarnya.
Minta Daerah Beradaptasi dengan Kondisi Fiskal
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini mengatakan kondisi fiskal saat ini justru harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengubah pola belanja.
Ia mencontohkan Pemkot Samarinda telah memangkas sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak prioritas, termasuk anggaran makan dan minum rapat yang sebelumnya mencapai sekitar Rp98 miliar.
Saat ini, kata dia, anggaran tersebut tinggal sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar dan hanya digunakan jika ada tamu dari luar lingkungan Pemkot Samarinda.
Sementara rapat internal tidak lagi menyediakan konsumsi.
Ia juga menilai perjalanan dinas dan studi banding perlu dikurangi selama kondisi fiskal masih terbatas agar anggaran dapat difokuskan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan kebutuhan masyarakat lainnya.
"Yang harus kita ubah adalah budaya belanja daerah. Fokus pada belanja yang prioritas. Jangan sampai kita menuntut dana besar, tetapi tidak mengevaluasi cara kita membelanjakan anggaran," ujarnya.
Menurut AH, pemerintah daerah memang berharap dana kurang salur segera disalurkan.
Namun, ia menegaskan proses itu sebaiknya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dalam sistem keuangan negara, bukan melalui lobi ataupun pendekatan politik.
"Kita serahkan pada mekanisme sistem undang-undang yang telah diatur. Itu jauh lebih bijaksana supaya berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Akumulasi Kurang Bayar DBH Samarinda Tercatat Rp427,7 Miliar
Kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Regulasi itu mengatur besaran hak masing-masing daerah yang masih harus disalurkan pemerintah pusat berdasarkan hasil perhitungan sampai tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Rincian Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sampai dengan Tahun Anggaran 2024, Kota Samarinda masih memiliki akumulasi kurang bayar DBH sebesar Rp427.708.222.000.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sisa kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp266.827.900.000 dan kurang bayar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp160.880.322.000.
Dengan demikian, total kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil yang masih menjadi hak Pemerintah Kota Samarinda hingga akhir Tahun Anggaran 2024 mencapai sekitar Rp427,7 miliar.
Selain mencatat kurang bayar, dokumen tersebut juga menunjukkan adanya lebih bayar DBH sebesar Rp47.159.134.000 yang akan diperhitungkan dalam mekanisme penyaluran berikutnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pagu sisa kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2023 untuk seluruh daerah di Kalimantan Timur.
Dalam ketetapan tersebut, Kota Samarinda tercatat memiliki sisa kurang bayar sebesar Rp266,8 miliar atau Rp266.827.900.000.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Rincian Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sampai dengan Tahun Anggaran 2024, Kota Samarinda juga tercatat memiliki kurang bayar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp160,8 miliar atau Rp160.880.322.000.
Pada dokumen yang sama, total kurang bayar Dana Bagi Hasil Kota Samarinda hingga Tahun Anggaran 2024 tercatat mencapai Rp427,7 miliar atau Rp427.708.222.000.
(raf)
- Demi Sekolah, Anak-anak Santan Ulu Menyeberangi Sungai dengan Cara Ini!
- Realisasi Belanja Kaltim per Juli 2026 Data DJPK Kemenkeu: Belanja Pegawai Tembus 50 Persen, Belanja Modal Belum Capai 5 Persen
- Kurang Salur DBH Rp400 Miliar, Pemkot Samarinda Masih Tanggung Utang Proyek 2025
- Cari Coto Makassar di Samarinda? Ini Rekomendasi 10 Tempat yang Bisa Dikunjungi, Lengkap dengan Alamat!




