Tim pengawas akan bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota.
Tugas utamanya meliputi menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat, memantau langsung pelaksanaan di lapangan, serta memastikan seluruh jalur penerimaan dilakukan sesuai dengan kuota dan aturan yang telah ditetapkan.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat, Pemkot Samarinda menyediakan berbagai saluran pengaduan,meliputi WhatsApp, Facebook serta aduan di Instagram.
Bisa pula langsung melapor ke Posko Pengaduan Langsung di Gedung Inspektorat, Jalan Dahlia No. 9, Samarinda
Namun, Wali Kota juga mengingatkan bahwa setiap laporan yang masuk harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak akan menindaklanjuti pengaduan yang bersifat hoaks atau tanpa bukti karena itu bisa menyesatkan dan menimbulkan fitnah," tegasnya. (adv)
Tag



