ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda resmi membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025.
Tim ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk menjamin proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Pembentukan tim ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 60005/233/HKKS/V/2025.
Tim tersebut terdiri dari 27 anggota yang berasal dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pengawas internal.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menekankan bahwa keberadaan tim pengawas ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun-tahun sebelumnya.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini benar-benar bersih. Ini bagian dari komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk soal dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan," kata Andi Harun dalam konferensi pers di Balaikota Samarinda, Senin, (2/6/2025).
Tim pengawas akan bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota.
Tugas utamanya meliputi menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat, memantau langsung pelaksanaan di lapangan, serta memastikan seluruh jalur penerimaan dilakukan sesuai dengan kuota dan aturan yang telah ditetapkan.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat, Pemkot Samarinda menyediakan berbagai saluran pengaduan,meliputi WhatsApp, Facebook serta aduan di Instagram.
Bisa pula langsung melapor ke Posko Pengaduan Langsung di Gedung Inspektorat, Jalan Dahlia No. 9, Samarinda
Namun, Wali Kota juga mengingatkan bahwa setiap laporan yang masuk harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak akan menindaklanjuti pengaduan yang bersifat hoaks atau tanpa bukti karena itu bisa menyesatkan dan menimbulkan fitnah," tegasnya. (adv)




