ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengevaluasi Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, termasuk Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2025.
Evaluasi dilakukan bersama BPKAD Provinsi Kaltim di Hotel Midtown Samarinda, Jumat (17/10/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi tim BPKAD Kaltim terdapat sejumlah catatan koreksi, baik terkait belanja maupun pendapatan daerah.
“Evaluasi yang dilakukan tadi sudah diklarifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar. Kami juga akan menyusun jawaban tertulis untuk menjadi dasar proses RAPBD di DPRD nanti,” ujar H Sunggono.
Ia berharap catatan koreksi ini dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Kukar dalam proses APBD selanjutnya.
Potensi Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Perubahan Anggaran 2026
Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, A Muzakkir, menambahkan, struktur anggaran tahun 2026 kemungkinan akan mengalami perubahan signifikan akibat potensi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Tag



