Karena itu, ia menegaskan perlunya pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan OPD terkait, akademisi, perbankan, profesional, dan praktisi untuk memastikan penguatan serta pengawasan koperasi Merah Putih di Kukar.
Tim ini diharapkan dapat memantau perkembangan koperasi sekaligus menyusun roadmap yang terintegrasi dengan RPJMD Kukar 2025–2029 dan Renstra perangkat daerah.
Dinas Koperasi dan UKM pun diminta segera menindaklanjuti pembentukan tim tersebut sesuai regulasi yang ada.
Ia juga mengingatkan bahwa pengembangan usaha Koperasi Merah Putih harus mempertimbangkan ekosistem ekonomi yang sudah berjalan di desa, termasuk BUMDesa dan pelaku UMKM.
“Kami berharap kehadiran Koperasi Merah Putih justru memperkuat kolaborasi, bukan menjadi pesaing yang melemahkan usaha warga atau lembaga ekonomi lain,” pungkasnya.
(adv)
Tag



