Arus Terkini

Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Pusat Dinilai Janggal dan Untungkan Perusahaan, Kuasa Hukum Beber Banyak Keanehan 

Senin, 23 September 2024 14:32

Kuasa Hukum pekerja eks karyawan CV Karya Pasific Tehnik/ Foto: HO

Sementara, dia nilai, bagaimana mungkin bisa mendapatkan data detail untuk hak-hak pekerja, jika data absensi tak diberikan oleh perusahaan.

“Semestinya, dalam pemeriksaan, bukan hanya perusahaan saja yang diperiksa, tetapi juga bisa mengambil keterangan dari pihak-pihak yang pernah bekerja di sana atau karyawan-karyawan di sana. Jika hanya mengandalkan data dari perusahaan, kami menilai ada sisi perusahaan yang diuntungkan,” ucap Nason Nadeak.

"Sementara pengawas pusat melakukan metode pemeriksaan yang tidak patut, yaitu menerima keterangan Minardi dkk yang mengatakan Muhlasin dkk bekerja 8 jam sehari, tanpa didukung dengan bukti absensi kerja. Padahal keterangan tersebut baru dianggap benar apabila didukung bukti absensi, dan Pengawas pusat menetapkan upah lembur hanya sebesar Rp. 211 juta," lanjut Nason.

Hal yang aneh lainnya, yakni dari penetapan ulang ketenagakerjaan pusat, dikatakan Nason Nadeak menerima saja keterangan pengusaha yang mengatakan Muhlasin dkk bekerja 8 jam sehari tanpa dibarengi bukti absensi kerja.

“Jika hanya menerima keterangan pengusaha, kami menilai pemeriksaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak menengahi, melainkan lebih condong ke pengusaha,” ucapnya.

Selain itu, adalah soal tak diperiksanya saksi atas nama Ridwan.

Ridwan merupakan mantan pekerja di CV. Karya Pacific Tehnik yang pernah diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.

Nason Nadeak merasa bahwa keterangan Ridwan sudah menjelaskan jika eks pekerja sebanyak 7 orang itu memang bekerja selama 12 jam dalam sehari semalam, bukan justru 8 jam sebagimana keterangan dari pengusaha.

Jika Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa Ridwan, diyakininya, akan mendapatkan informasi yang sama sekali berbeda dari keterangan pihak perusahaan.

“Saksi (Ridwan) melihat sendiri karena saksi adalah mantan karyawan CV. Karya Pacific Tehnik, dengan menggunakan absensi secara check lock. Kesaksian ini juga telah diberikan pada Persidangan dalam perkara No. 612/G/2023/TUN.JKT, dan CV. Karya Pacific tidak membantahnya,” kata Nason Nadeak.

Hingga kini, persoalan upah lembur yang tak dibayar itu masih terus bergulir.

Tim redaksi sudah mencoba menghubungi pihak CV Karya Pacific Teknik serta Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna. Namun keduanya belum memberikan respon perihal persoalan ini. (pra)

 

Tag

MORE