Arus Terkini

Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Pusat Dinilai Janggal dan Untungkan Perusahaan, Kuasa Hukum Beber Banyak Keanehan 

Senin, 23 September 2024 14:32

Kuasa Hukum pekerja eks karyawan CV Karya Pasific Tehnik/ Foto: HO

Diawali dari adanya aduan eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik. Mereka adalah Triono, Nurhadi, Karjo, Mahmudin, Hamdi, Mohani dan Subandi yang merasa bahwa hak-hak pekerja mereka belum dibayarkan penuh oleh perusahaan CV Karya Pacific Tehnik Kukar.

Hak-hak itu adalah upah lembur mereka selama periode 1 Oktober 2013 hingga 1 Oktober 2021, dinilai belum klir. Jumlahnya pun tak sedikit, yakni akumulasi sekitar Rp 1,4 Miliar.

Dari sana, pihak pekerja ini kemudian mengkuasakan persoalan mereka pada Kuasa Hukum, Nason Nadeak.

Kemudian, aduan itu diurus dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim pada 2022 lalu. Hasilnya, keluarlah Surat Penetapan dari Dinaskertrans Kaltim bernomor 560/2842/PPK/DTKT/2022.

Dari surat itu, Disnakertrans Kaltim menyatakan telah melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan sehubungan dengan aduan yang dilakukan eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik.

Dari penetapan itu, perusahaan kemudian diharuskan untuk membayar upah pekerja yang belum selesai ditunaikan, yakni sebesar Rp 1,4 Miliar tersebut.

Penetapan diketahui, tertanggal 5 September 2022 lalu.

Belum selesai penetapan dilaksanakan oleh perusahaan, polemik ini kemudian berlanjut lagi usai, pihak perusahaan CV Karya Pacific Tehnik kemudian menggandeng Kantor dan Konsultan Hukum Efendi Mangunsong untuk memohon dilakukannya banding penetapan ulang dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Banding atas penetapan Disnakertrans itu dilakukan pada 2023 lalu.

Hasilnya, justru tak sama dengan penetapan yang dilakukan oleh Disnakertrans.

Perbedaan itu, adalah pada soal nominal. Dimana pada penetapan Disnakertrans Kaltim perusahaan diharuskan untuk membayar sekitar Rp 1,4 Miliar, tetapi pada penetapan di tingkat Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, nominal yang harus dibayar hanyalah Rp 211 juta saja.

Adanya penetapan Pengawas Ketenagakerjaan yang sangat berbeda jauh dari penetapan Disnakertrans Kaltim inilah yang dirasa janggal oleh Kuasa Hukum para pekerja, Nason Nadeak.

Di mana dia katakan dalam proses pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, tidak ada absensi kerja yang diberikan oleh pihak perusahaan sebagai dasar untuk penghitungan lembur.

Tag

MORE