Arus Terkini

Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Pusat Dinilai Janggal dan Untungkan Perusahaan, Kuasa Hukum Beber Banyak Keanehan 

Senin, 23 September 2024 14:32

Kuasa Hukum pekerja eks karyawan CV Karya Pasific Tehnik/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Beberapa kejanggalan dinilai muncul dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada persoalan tak dibayarnya upah lembur karyawan pada perusahaan CV. Karya Pacific Tehnik, di Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Pekerja, Nason Nadeak dalam keterangannya kepada awak media, Senin (23/9/2024).

Dia pun menjabarkan kejanggalan-kejanggalan itu.

Pertama, yakni dalam proses pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan itu, dokumen absensi kerja para pekerja sama sekali disebutnya tak ada.

Akan tetapi, dengan tanpa berdasarkan dokumen absensi, keputusan justru dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Harusnya perusahaan CV Karya Pacific Teknik bisa memberikan dokumen absensi itu, dikarenakan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1997,jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan adalah sepuluh tahun," ucap Nason Nadeak.

Jikapun tidak diterima, Nason menilai, seyogyanya Pengawas Ketenagakerjaan tidak menerima begitu saja keterangan dari perusahaan, melainkan juga melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan persoalan dugaan upah lembur karyawan yang tidak dibayar itu.

"Ada saksi atas nama Ridwan, mantan karyawan CV. Karya Pacific Tehnik yang tinggal di mess karyawan. Dalam pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim sebelumnya, dia menerangkan bahwa para karyawan yang lemburnya belum dibayar itu, bekerja dua belas jam (12) jam sehari. Tetapi, justru pihak-pihak lain ini tidak dimintai keterangan." katanya.

Keanehan lain, adalah soal pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang justru malah memeriksa pihak perusahaan langsung yakni pada sosok Minardi selaku Direktur CV. Karya Pasific Tehnik.

"Kalau demikian, maka patut diduga ada timpang sebelah dalam keputusan Pengawas Ketenagakerjaan RI ini. Bagaimana bisa dalam mengambil keputusan, terkesan hanya mengambil keterangan dari pihak perusahaan saja, tanpa ada bukti-bukti jelas pula dari perusahaan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 orang eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik di Kutai Kartanegara klaim upah lembur mereka tak dilunasi perusahaan.

Persoalan ini pun berjalan bahkan sudah hingga 2 tahun lamanya, sejak 20022 hingga 2024 belum selesai.

Lantas, bagaimana persoalan ini bermula?

Tag

MORE