Ia menilai DPRD Kukar telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, termasuk mendorong pembentukan perda perlindungan pekerja.
Namun, tanggung jawab utama kini berada di tangan pemerintah daerah.
“Pengawasan sudah dilakukan. Sekarang bola ada di pemerintah. Harus ada mitigasi dan monitoring bersama DPRD,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mulai Terungkap
Yakub juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran di lapangan, mulai dari kontrak kerja hingga lembur yang tidak sesuai aturan.
“Kalau sudah muncul laporan seperti ini, berarti ada objek pelanggaran. Pertanyaannya, bagaimana sikap tegas pemerintah,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa menjelang Hari Buruh, sensitivitas publik terhadap isu kesejahteraan sedang tinggi dan berpotensi memicu gelombang protes jika tidak ditangani serius.
Pemda: Siap Tegakkan Regulasi dan Bela Buruh
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kukar Sunggono Kasnu menegaskan bahwa pemerintah memiliki fungsi utama memastikan regulasi berjalan sesuai aturan.
“Berdasarkan Undang-Undang 23, tugas kami memastikan regulasi dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia mengakui belum semua pihak puas, namun melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, pemerintah terus melakukan fasilitasi sengketa serta pengawasan implementasi UMSK.
Tag



