Menurutnya, proses pengurusan perizinan oleh pihak pengelola sudah mulai dilakukan sekitar Juli 2025.
“Kami sudah masuk melakukan pengawasan dan pembinaan sejak Juli 2025. Saat itu kami sampaikan apa saja yang harus mereka penuhi dalam proses perizinan,” kata Chairuddin.
Ia menyebutkan bahwa salah satu persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan.
“Memang ada indikasi KBLI yang dipilih belum sesuai. KBLI yang digunakan itu mengarah ke kegiatan galian C, yaitu tanah yang dibawa keluar dari lokasi,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan penjelasan awal dari pihak pengelola, aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut bukan untuk kegiatan pertambangan.
“Kalau menurut penjelasan mereka, kegiatan ini bukan untuk galian C. Karena itu KBLI-nya memang harus disesuaikan lagi,” jelasnya.
Chairuddin juga menyebut bahwa hingga saat ini izin yang telah dikantongi pihak pengelola baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau dari DPMPTSP kemungkinan baru NIB saja. Untuk izin lainnya masih dalam proses karena KBLI-nya sendiri belum selaras,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga masih perlu memastikan PKKPR dari kegiatan tersebut.
“Kita juga belum melihat secara langsung dokumen PKKPR-nya. Jadi perlu dipastikan lagi kesesuaiannya dengan rencana kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada saat awal pengurusan izin, aktivitas di lapangan sudah mulai berjalan bersamaan dengan proses administrasi.
“Kalau saya ingat waktu itu mereka mulai operasional bersamaan dengan proses pengurusan izin. Memang belum sempurna saat itu,” katanya.
Meski demikian, DPMPTSP menegaskan tetap memberikan pendampingan dan arahan agar pihak pengelola dapat melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami sudah arahkan apa saja yang harus mereka lakukan untuk melengkapi perizinan. Kalau ada kendala atau kebingungan, kami juga membuka layanan konsultasi perizinan di kantor DPMPTSP,” pungkasnya. (raf)
Tag




