Arus Publik

Samarinda Terkini

Pematangan Lahan di Jalan Letjen Suprapto Disidak DPRD Samarinda, Perizinan Masih Dipertanyakan

Rabu, 11 Maret 2026 13:51

BINCANG - Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pematangan lahan di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (10/3/2026).

Dalam sidak tersebut, Komisi I juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan golongan C di lokasi pematangan lahan.

Namun berdasarkan pengamatan di lapangan, Aris menilai aktivitas tersebut tidak mengarah pada kegiatan pertambangan.

Sebagai informasi, tambang golongan C merupakan kegiatan penambangan bahan galian non-logam dan batuan seperti pasir, tanah urug, kerikil, dan batu.

Ia mengatakan secara visual tidak ditemukan batuan gunung ataupun batu kapur yang biasanya menjadi indikator aktivitas pertambangan.

“Kalau kita lihat secara visual, tidak ada batu gunung atau batu kapur. Ini lebih ke disposal tanah saja,” jelasnya.

Menurut Aris, tanah yang dipindahkan dari proses pematangan lahan tersebut juga tidak memiliki nilai ekonomis signifikan sebagaimana material tambang.

“Kalau dari sisi manfaat atau nilai ekonomisnya tidak ada yang dimanfaatkan. Ini hanya untuk meratakan dan mematangkan tanah saja,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta agar aktivitas tersebut tetap berada dalam koridor perizinan dan aturan yang berlaku.

DPRD Akan Panggil Pemilik Lahan

Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Samarinda mengaku baru bertemu dengan pihak pelaksana di lapangan.

Sementara pemilik lahan belum dapat ditemui secara langsung.

Aris mengatakan pihaknya berencana memanggil pemilik atau perwakilan perusahaan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

“Kita kemungkinan akan panggil lebih konkret ke kantor. Karena hari ini yang kita temui baru pelaksana lapangan saja,” katanya.

Ia menambahkan, pemanggilan tersebut juga bertujuan untuk membahas berbagai aspek perizinan yang harus dipenuhi, termasuk terkait peruntukan kawasan.

“Kita ingin bertukar pikiran juga, siapa tahu mereka ada kendala teknis terkait perizinan, misalnya terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), atau hal-hal lain yang memang harus dipenuhi,” jelasnya.

DPMPTSP: KBLI Perizinan Belum Selaras

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas tersebut sejak pertengahan 2025.

Tag

MORE