Arus Publik

Pejabat Bandel Mobil Dinas Bisa Dipolisikan? Castro Bedah 372 KUHP dan Delik Korupsi!

Rabu, 22 Oktober 2025 13:48

WAWANCARA - Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah kerap disapa Castro/ Foto Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyampaikan akan mengambil langkah tegas terhadap 86 kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai para pensiunan PNS alias belum dikembalikan. 

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni kepada awak media menegaskan, penarikan paksa akan dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dikirim namun tak diindahkan.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), puluhan kendaraan dinas itu berasal dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara baru 13 unit yang telah dikembalikan.

Jika peringatan terakhir tetap diabaikan, Pemprov Kaltim akan menurunkan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan dinas tersebut.

Soal mobil dinas yang belum dikembalikan ini, Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyampaikan bahwa, jika terus tak jelas soal pengembalian, hal ini bisa menjurus pada kasus hukum, bahkan bisa pula masuk ke delik korupsi. 

Diketahui, dalam beberapa kasus yang pernah terjadi di beberapa daerah, pihak instansi atau kementerian/lembaga akan memanggil pejabat bersangkutan dan menagih pengembalian.

Jika lamban pengembalian, bisa dikenakan sanksi administrasi, seperti pemotongan tunjangan atau hak lainnya.

Di pandangan Castro, biasa ia disapa, Pemda sebenarnya bisa melangkah lebih jauh, untuk memastikan aset milik negara bisa kembali tanpa persoalan. Dalam artian, Pemda memberi kepastian kepada publik bahwa aset-aset miliknya tak disalahgunakan. 

Ia menyebut, selain administrasi, langkah hukum bisa dilakukan, yakni merujuk pada KUHP Pasal 372 tentang penggelapan. 

"Kalau menggunakan perspektif hukum, kan tinggal melihat Pasal 372 KUHP itu memenuhi unsur atau tidak," awal Castro menjelaskan. 

Ia lanjutkan, pertama, yang harus dinilai dahulu, yakni soal apakah ada intensi atau niat jahat dari tidak dikembalikannya mobil-mobil dinas meskipun orang-orangnya sudah pensiun atau selesai di jabatannya. 

"Saya kira mustahil pejabat (bersangkutan) tak tahu menahu soal itu (mobil dinas). Jadi kalau kita bilang jika dia tahu, artinya kan ada intensi (niat). Sengaja menahan dan tidak mengembalikan mobil dinas. Unsur subjektifnya terpenuhi," jelasnya. 

Kedua, ia jelaskan lagi soal unsur obyektifnya yang juga harus dipertimbangkan. 

"Ada barang, jelas ada mobil dinas. Lalu, ada perbuatan melawan hukum. Nah, menahan mobil dinas, tidak mengembalikannya, itu jelas adalah perbuatan melawan hukum. Bertentangan dengan hukum yang berlaku," 

"Jadi kalau mau pakai Pasal 372 itu bisa (menyerahkan ke aparat hukum). Selain 372 KUHP, bisa juga pakai pasal atau delik korupsi," lanjut Castro lagi. 

Untuk pasal atau delik korupsi itu, Castro menilai bisa diterapkan karena mobil dinas itu merupakan aset negara. 

"Kalau aset negara digunakan bukan berdasarkan peruntukan. Lalu bukan berdasarkan hak dan kewajibannya, artinya ada aset negara yang berpotensi pada kerugian negara. Bisa juga dijerat dengan pasal itu," katanya. 

Di akhir, Castro menyampaikan bahwa adanya kejadian mobil dinas tak dikembalikan pejabat ini memberikan sinyal pada publik soal ketidakberesan tata kelola aset di pemerintahan. 

"Kan lucu ya, artinya ada problem, ada ketidakberesan dalam tata kelola aset di pemprov atau pemerintah daerah yang lain ya. Bagaimana mungkin mereka tidak tahu menahu mobil-mobil dinas yang tak dikembalikan berbulan-bulan ya," jelasnya. 

Kalaupun misalnya pemda sudah mengetahui itu, lanjut Castro, artinya ada ketidaktegasan dari pemerintah berkaitan dengan tak dikembalikannya kendaraan dinas

"Jadi ini juga kritik ke pemerintah soal tata kelola aset yang buruk" tutupnya. (pra)

 

 

 

 

Tag

MORE