ARUSBAWAH.CO - Wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Gubernur Rudy Mas’ud mulai dipertanyakan keseriusannya.
Pasalnya, rapat Badan Musyawarah (Banmus) justru tidak memasukkan agenda paripurna soal hak angket dalam jadwal resmi dewan selama dua bulan ke depan.
Keputusan itu diambil dalam rapat Banmus DPRD Kaltim pada Kamis malam (30/4/2026).
Dalam hasil penetapan agenda masa sidang II tahun 2026, tidak ada satu pun jadwal rapat paripurna yang membahas hak angket, terhitung mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Draft soal hasil rapat Banmus yang didapatkan Arusbawah.co tercatat tak ada spesifik paripurna angket masuk dalam jadwal kegiatan kedewanan selama Mei - Juni 2026.
Satu-satunya hal yang berhubungan dengan tuntutan masyarakat hanyalah tertulis 'rapat konsultasi, bukan lah paripurna angket.
"Rapat Konsultasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Pimpinan DPRD, Unsur Pimpinan Fraksi dan Unsur Pimpinan AKD) untuk membahas tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kalimantan Timur dalam aksi 214," demikian sebagaimana tertulis dalam draft hasil Rapat Banmus yang didapatkan Arusbawah.co itu.
Tidak adanya agenda paripurna soal hak angket yang dijadwalkan Banmus langsung memunculkan tanda tanya.
Pasalnya, hak angket menjadi salah satu tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kaltim dalam aksi demonstrasi pada 21 April 2026 lalu.
Bahkan, tuntutan itu telah disetujui dan ditandatangani seluruh fraksi di DPRD Kaltim untuk dijalankan.
Namun, dalam agenda kedewanan yang telah diketok Banmus untuk dua bulan ke depan, pembahasan soal hak angket hanya ada pada rapat konsultasi pimpinan.
Hanya itu, satu-satunya agenda yang berkaitan dengan tuntutan aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 4 Mei mendatang.
Artinya, belum ada kepastian dari DPRD Kaltim menuju rapat paripurna hak angket yang merupakan tahapan wajib untuk menyelidiki kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang dinilai bermasalah.
Paripurna Jadi Syarat Wajib, Tanpa Agenda Berpotensi Ilegal
Secara aturan, hak angket tidak bisa serta-merta dijalankan tanpa lebih dulu dijadwalkan dalam rapat paripurna yang masuk agenda resmi Banmus.
Jika tidak dijadwalkan, maka proses tersebut secara administratif tidak memiliki dasar hukum.
Bahkan, jika di kemudian hari tiba-tiba ada upaya menggelar paripurna soal hak angket di luar agenda yang telah ditetapkan, hal itu berpotensi dianggap ilegal karena tidak melalui persetujuan Banmus.
Rapat Banmus kemarin (30/4) itu dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis.
Sejumlah anggota turut hadir, di antaranya Syahariah Mas’ud, Syarifatul Sya’diah, Muhammad Husni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Akhmed Reza Pahlevi, Subandi, Sigit Wibowo, Salehuddin, hingga Didik Agung Eko Wahono.
Namun, dari daftar kehadiran, tidak terlihat perwakilan dari fraksi PKB dalam rapat penentuan agenda dua bulan tersebut.
Padahal, Fraksi PKB lah yang lebih dulu mendukung penuh penggunaan hak angket untuk segera menyidiki kebijakan Rudy Mas’ud.
Syarat Hak Angket: Butuh 42 Anggota Hadir Paripurna, 28 Setuju
Secara aturan, pengusulan rapat paripurna untuk hak angket sebenarnya tidak rumit.
Diketahui, minimal harus diusulkan oleh 1/5 anggota DPRD atau sekitar 11 orang yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
Namun, hingga kini belum ada fraksi di DPRD yang akan menjadi inisiator.
Di sisi lain, tahapan menuju hak angket juga tidak sederhana.
Dalam tata tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan seperti hak angket harus memenuhi kuorum kehadiran minimal 3/4 anggota dewan.
Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, berarti setidaknya 42 orang harus hadir agar paripurna bisa digelar.
Itu baru tahap awal.
Selanjutnya, keputusan baru dinyatakan sah jika disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Jika mengacu pada angka kehadiran 42 orang, maka sedikitnya 28 anggota harus menyatakan setuju agar hak angket bisa benar-benar dijalankan.
DPRD Akui Belum Final, Akan Dibahas Lagi 4 Mei
Diwawancara usai rapat, anggota Banmus DPRD Kaltim, Subandi, menyebut pembahasan hak angket belum final dan masih akan dibahas ulang dalam rapat konsultasi pada 4 Mei 2026 mendatang.
Kata dia, dalam rapat pimpinan yang digelar sebelumnya, disepakati akan ada rapat konsultasi lanjutan dengan melibatkan unsur yang lebih luas baik dari legislatif maupun eksekutif.
“Kami bersepakat nanti tanggal 4 Mei akan diadakan rapat konsultasi pimpinan kembali,” ujarnya.
Subandi menyebut pembahasan hak angket masih jauh dari kata selesai.
Ia menilai, banyak tahapan yang harus dilalui sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan.
“Soal hak angket belum final. Banyak tahapan-tahapan yang harus kita lalui,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hak angket bukan perkara sederhana.
Selain syarat administratif, proses ini juga sangat bergantung pada dinamika politik antar fraksi.
“Hak angket itu syaratnya di tatib, minimal ada dua fraksi dan jumlah anggota minimal 10 sebagai pengusul. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator,” ungkapnya.
Kondisi itu, menurut Subandi, membuat pembahasan belum bisa naik ke rapat Paripurna.
Semua masih akan dibahas ulang dalam rapat konsultasi mendatang.
“Ya, nanti akan kita bahas lagi di tanggal 4 Mei. Di situ kita tentukan langkah-langkah apa yang akan diambil,” katanya.
Saat ditanya soal lambannya proses di tengah tekanan publik, Subandi menyebut DPRD tetap harus berjalan sesuai aturan.
“Hak angket itu prosesnya panjang karena melibatkan fraksi-fraksi partai politik,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa komunikasi politik menjadi faktor penting yang tidak bisa dihindari.
“Tidak mungkin kita bersuara sendiri, kita ini punya partai politik semua,” tambahnya.
DPRD Bantah Memperlambat, Sebut Proses Masih Dinamis
Sementara itu, anggota Banmus lainnya, Nurhadi Saputra, membantah anggapan bahwa DPRD sengaja memperlambat proses pembahasan hak angket.
Menurut dia, penjadwalan 4 Mei merupakan waktu terdekat yang memungkinkan secara kalender kegiatan dewan.
“Jangan sampai ada istilah kami memolorkan. Karena tanggal 1 libur, lalu 2 dan 3 itu Sabtu dan Minggu,” jelas Nurhadi.
Ia menegaskan, rapat pada 4 Mei nanti akan diperluas dan melibatkan lebih banyak unsur, tidak hanya Banmus.
“Itu rapat yang diperluas. Nanti melibatkan pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Semua akan diundang termasuk eksekutif,” katanya.
Nurhadi juga menyebut bahwa pembahasan hak angket masih sangat dinamis dan belum mengerucut pada satu keputusan.
“Kita kembalikan ke masing-masing fraksi karena mereka punya kewenangan dan pandangan berbeda,” ujarnya.
Saat ditanya apakah 4 Mei akan menjadi penentuan, Nurhadi belum bisa memastikan.
“Pembahasan hak angket sangat dinamis, kita tunggu saja,” pungkasnya.
(wan)




