ARUSBAWAH.CO - Setelah lima bulan bekerja, menggelar 16 kegiatan, memanggil puluhan perusahaan hingga berkonsultasi ke sejumlah kementerian di Jakarta, Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kini mengeluarkan tujuh rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
Rekomendasi itu lahir setelah Pansus melakukan serangkaian rapat, uji petik lapangan, rapat dengar pendapat dengan korporasi sektor pertambangan dan perkebunan, hingga konsultasi dengan sejumlah kementerian selama hampir lima bulan masa kerja.
Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil evaluasi terhadap tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) atau TJSL perusahaan yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan.
Pria yang akrab disapa Ayub itu menjelaskan, pansus dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 60 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Awalnya, masa kerja pansus ditetapkan selama tiga bulan sejak 15 Desember 2025 hingga 16 Maret 2026.
Namun, masa kerja tersebut diperpanjang selama dua bulan hingga 18 Mei 2026 setelah DPRD menilai masih banyak persoalan yang perlu didalami.
Sejak dibentuk, pansus melaksanakan sedikitnya 16 agenda kerja yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, akademisi, perusahaan hingga kementerian di Jakarta.
"Selama lima bulan kami bekerja, melakukan pembahasan, memanggil perusahaan, turun ke lapangan hingga berkonsultasi ke kementerian. Dari seluruh proses itu, kami menemukan banyak persoalan mendasar yang harus segera dibenahi dalam tata kelola TJSL di Kalimantan Timur," kata Ayub dalam penyampaiannya saat rapat paripurna soal TJSL di gedung DPRD Kaltim, Senin (18/5/2026).
Menurut Ayub, salah satu kesimpulan yang muncul dari seluruh proses pembahasan adalah masih lemahnya tata kelola TJSL di Kaltim.
Pansus menemukan masih banyak perusahaan yang memandang TJSL sebatas bantuan sosial atau kegiatan sukarela.
Di sisi lain, tidak sedikit program CSR yang berjalan tanpa keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat maupun arah pembangunan daerah.
"Kami menemukan masih banyak perusahaan yang memandang TJSL hanya sebatas bantuan sosial atau sumbangan sukarela. Padahal ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta Pemprov Kaltim segera melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Rekomendasi Pertama: Revisi Total Perda TJSL dan Penerbitan Pergub Teknis
Rekomendasi pertama yang disampaikan pansus adalah mendesak Pemprov Kaltim melakukan revisi total terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan TJSL.
Menurut pansus, regulasi tersebut sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan persoalan di lapangan.
Selain revisi perda, pemerintah juga diminta segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur petunjuk teknis pelaporan, audit operasional hingga penetapan wilayah terdampak berdasarkan kategori Ring 1, Ring 2 dan Ring 3.
"Perda yang ada saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab kebutuhan pengawasan dan pengelolaan TJSL. Karena itu kami meminta dilakukan revisi total agar memiliki daya paksa dan kepastian hukum yang lebih kuat," tegasnya.
Rekomendasi Kedua: Penerapan Sanksi dan Reward and Punishment
Rekomendasi kedua menyasar aspek penegakan aturan.
Pansus menilai selama ini banyak kewajiban TJSL yang sulit diawasi karena tidak disertai mekanisme sanksi yang tegas.
Karena itu, DPRD meminta diterapkannya skema reward and punishment bagi perusahaan.
Sanksi yang diusulkan mulai dari teguran tertulis, publikasi perusahaan bermasalah kepada publik melalui media massa, hingga rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin usaha kepada kementerian terkait.
Sebaliknya, perusahaan yang patuh diminta diberikan kemudahan birokrasi sebagai bentuk penghargaan.
"Aturan tanpa sanksi adalah kesia-siaan. Kalau tidak ada konsekuensi yang jelas, perusahaan yang tidak patuh akan terus mengabaikan kewajibannya," kata Ayub.
- Masa Kerja Pansus TJSL Berlanjut, Dewan Kaltim Ayub Siapkan Regulasi Baru untuk Tekan Perusahaan Nakal
- DPRD Kaltim Tak Dilibatkan di RUPS Bankaltimtara, Hasanuddin Mas’ud: 'Kalau Mau Pinjam Uang, Baru Kita Dilibatkan'
- Soal Gugatan Sengketa Seleksi KPID, Yenni Eviliana: Hasil Seleksi Memang Harusnya Dibuka
Rekomendasi Ketiga: Digitalisasi Tata Kelola TJSL Lewat One Gate System
Rekomendasi ketiga adalah digitalisasi tata kelola TJSL melalui pembangunan sistem aplikasi terpadu berbasis satu pintu atau One Gate System.
Pansus meminta Bappeda dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim membangun sistem yang memuat rencana kerja tahunan TJSL perusahaan, peta sebaran program di lapangan, hingga jumlah anggaran yang disalurkan.
Data itu harus dapat diakses publik agar masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan.
"Masyarakat harus bisa mengetahui siapa yang menjalankan program TJSL, berapa anggarannya, dan di mana program itu dilaksanakan. Transparansi adalah kunci pengawasan," ujarnya.
Rekomendasi Keempat: Blueprint CSR Harus Terintegrasi dengan RPJMD
Selanjutnya, DPRD juga meminta Bappeda menyusun blueprint atau cetak biru pembangunan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan RPJMD Kaltim.
Menurut pansus, perusahaan tidak boleh lagi menjalankan program yang bersifat seremonial atau kosmetik semata.
Dana TJSL harus diarahkan untuk menjawab persoalan prioritas daerah, mulai dari kemiskinan, pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Perusahaan tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri. Program TJSL harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah, bukan sekadar kegiatan seremonial atau pencitraan," ungkap Ayub.
Rekomendasi Kelima: Restrukturisasi Forum TJSL Kaltim
Rekomendasi kelima adalah restrukturisasi Forum TJSL Kaltim.
Pansus meminta Gubernur Kaltim melibatkan akademisi independen dan unsur masyarakat sipil dalam kepengurusan forum tersebut.
DPRD menilai forum yang ada saat ini perlu diperkuat agar tidak hanya menjadi wadah formalitas, tetapi mampu menjalankan fungsi sinkronisasi dan kurasi program sebelum dijalankan perusahaan.
"Forum TJSL harus menjadi lembaga yang benar-benar bekerja melakukan sinkronisasi program. Bukan hanya menjadi tempat berkumpul secara formal tanpa menghasilkan dampak nyata," katanya.
Rekomendasi Keenam dan Ketujuh: Rekonsiliasi Data dan Audit Perusahaan Tidak Kooperatif
Rekomendasi berikutnya adalah pembentukan tim bersama untuk melakukan rekonsiliasi data antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait.
Langkah ini dinilai penting karena banyak perusahaan pertambangan dan perkebunan yang berdalih pelaporan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sudah dilakukan langsung ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM maupun kementerian teknis lainnya.
Pansus meminta seluruh data tersebut dapat terintegrasi dan terpantau oleh pemerintah daerah.
Rekomendasi terakhir yang dianggap paling tegas adalah pembentukan tim pengawas khusus pasca-pansus.
Tim tersebut nantinya bertugas melakukan audit investigasi lingkungan dan sosial terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, mangkir dari panggilan rapat dengar pendapat DPRD, atau tidak pernah menyampaikan laporan realisasi TJSL selama tiga tahun terakhir.
"Perusahaan yang mangkir dari panggilan DPRD, tidak melaporkan realisasi TJSL, atau tidak kooperatif harus diaudit. Ini penting untuk memastikan tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar dijalankan," tegas Ayub.
Dana TJSL Dinilai Belum Maksimal Dirasakan Masyarakat
Bagi Ayub, tujuh rekomendasi tersebut merupakan langkah awal untuk memperbaiki tata kelola TJSL di Kaltim yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
Ia menegaskan, potensi dana sosial yang dikeluarkan perusahaan setiap tahun sangat besar.
Namun tanpa pengawasan, transparansi dan arah kebijakan yang jelas, manfaatnya tidak akan dirasakan maksimal oleh masyarakat.
"Tanpa pengawasan yang kuat, transparansi yang memadai, dan arah kebijakan yang jelas, dana tersebut berpotensi tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat," demikian kata Ayub.
(wan)




