Arus Politik

Tuntutan Hak Angket

PAN Diisukan Tunda Hak Angket, Bakal Jadi Problem Kalau Fraksi Lain Tak Kompak?

Rabu, 6 Mei 2026 17:33

Ilustrasi ini menampilkan konsep hak angket dengan simbol kaca pembesar di atas dokumen resmi DPRD dan palu sidang di ruang dewan/Buatan AI

ARUSBAWAH.CO - Setelah pada Senin (04/05/2026) malam lalu disepakati usulan hak angket di rapat konsultasi pimpinan, isu soal penundaan hak angket dari salah satu partai yakni Partai Amanat Nasional (PAN) juga turut muncul sehari setelahnya. 

Isu ini berhembus setelah ada pernyataan dari Ketua DPW PAN Kaltim Erwin Izharuddin yang sampaikan bahwa pihaknya tak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan dalam usulan hak angket tersebut. 

Lantas, ada dampak jika PAN pada akhirnya benar-benar urung bergabung sebagai bagian yang ikut mengusulkan hak angket tersebut? 

Simak ulasannya di sini. 

Sejauh ini, usulan hak angket memang baru lah masuk pada usulan yang diberikan perwakilan fraksi kepada pimpinan DPRD Kaltim dalam rapat konsultasi pimpinan. 

Usulan tersebut belum lah menjadi usulan resmi hak angket yang terparipurnakan di agenda kedewanan. 

Untuk bisa sampai ke paripurna, diperlukan adanya penginputan jadwal dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus), yang hingga saat ini masih belum diketahui kapan akan dilakukan. 

Dengan tidak ada kepastian waktu itu, belum diketahui pula kapan rapat paripurna angket akan dilakukan. 

 

Syarat Hak Angket 

Sejauh ini, berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi Arusbawah.co, ada sekitar 6 Fraksi yang sudah setuju mengusulkan hak angket ke pimpinan dewan.

Ke-enam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat - PPP dan Fraksi PAN - NasDem. 

Dari 6 fraksi itu, informasi yang dihimpun, terdiri dari 20 anggota DPRD yang telah melakukan tanda tangan persetujuan usulan hak angket

Jumlah ini, jika pun dikurangi dukungan dari Fraksi PAN - Nasdem, maka tetap belum bisa menggugurkan usulan hak angket untuk dijadwalkan pada Rapat Paripurna. 

Pasalnya, dalam usulan Senin lalu, Fraksi PAN - NasDem, berdasarkan informasi yang dihimpun Arusbawah.co, hanya dua orang yang bertanda tangan. 

Jika total 20 pengusul dikurangi dua orang, maka jumlahnya adalah 18, yang berarti masih sesuai dengan syarat diusulkannya hak angket, yakni 10 orang anggota dewan yang mengusulkan dan terdiri dari 2 fraksi. 

Jika pada akhirnya usulan dari Fraksi PAN - Nasdem ini gugur, tetap tak membuat usulan hak angket terganggu. 

Tapi, itu pun dengan syarat, fraksi-fraksi lain tetap pada irama yang sama. 

Soal informasi penundaan usulan hak angket tersebut, Arusbawah.co sudah menghubungi Ketua Fraksi PAN - Nasdem, Sigit Wibowo, namun belum mendapatkan jawaban. 

Usulan Hak Angket Disepakati di Rapat Konsultasi Pimpinan 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 fraksi yang terdiri dari puluhan Anggota DPRD Kaltim sepakat untuk mengusulkan hak angket dalam rapat konsultasi yang digelar di DPRD Kaltim pada Senin (04/05/2026) malam. 

Hal ini berdasarkan tayangan video yang diupload di akun YouTube @DPRDKaltimOfficialHumas, ditonton redaksi Arusbawah.co. 

Usulan hak angket ini juga sudah diajukan kepada Pimpinan DPRD Kaltim, yang terdiri dari 4 orang yakni Hasanuddin Mas'ud, Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. 

Sesuai kuorum yang mensyaratkan usulan harus disetujui 10 orang yang terdiri dari dua fraksi, maka dengan total enam fraksi serta lebih 10 anggota DPRD yang mengajukan usulan hak angket itu, sudah memenuhi syarat. 

Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat soal materi usulan hak angket tersebut. 

Tercatat, memang ada enam fraksi di dalamnya, 

Salinan gambar tersebut juga mencantumkan materi hak angket, yang di antaranya ada 7 materi. 

Berikut 7 materi usulan hak angket tersebut: 

  1. Kebijakan Anggaran Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur sebesar Rp 25 Miliar 
  2. Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur senilai Rp 8,5 Miliar 
  3. Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah Perangkat Daerah 
  4. Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur 
  5. Penetapan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur 
  6. Redistribusi Tanggungan Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Miskin ke Pemerintah Kabupaten/ Kota 
  7. Upaya Gubernur dalam Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat 

(pra)

 

Tag

MORE