Kritik Tajam: Penggunaan Uang Publik untuk Influencer
Di sisi lain, rencana pengucuran dana Rp1,7 miliar untuk influencer ini menuai kritik.
Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30, mempertanyakan dasar hukum dan urgensi penggunaan anggaran publik untuk membayar influencer pribadi.
“Kalau untuk pemberian anggaran influencer ini kan enggak ada dasar hukumnya. Nah, artinya apa? BPK, BKP dan inspektorat itu wajib memeriksa. Hak kuasa pengguna anggaran siapa menerimanya,” kata Buyung dikonfirmasi terpisah.
Ia menilai, setiap pengeluaran APBD harus memiliki keluaran atau hasil yang jelas.
“Dan mereka harus membuktikan influencer itu apa kontribusinya untuk pembangunan daerah. Harus ada keluaran dalam bentuk apa? Bentuk video misalnya, bentuk film misalnya gitu ya. Mana bentuknya?” ujarnya.
Buyung juga mempertanyakan urgensi pengeluaran dana besar hanya untuk membiayai influencer di tengah kondisi efisiensi anggaran.
“Apa manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur sampai hatinya pemerintah mengeluarkan anggaran Rp 1,7 miliar? Anggaran ini kan berbasis kinerja ya,” katanya.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik untuk influencer berpotensi hanya menjadi ajang pencitraan semata.
“Kalau hanya untuk pencitraan, ya buat apa namanya humas, buat apa namanya protokol, buat apa namanya Diskominfo. Influencer ini bukan badan hukum,” ujarnya.
Minta Daftar Nama dan SPJ Influencer Diumumkan
Buyung meminta agar Pemprov Kaltim membuka daftar nama influencer yang akan menerima dana tersebut, termasuk besaran dana yang diterima masing-masing.
“Harus berani buka nama-nama siapa influencer itu. Kadang mereka mau ambil dari uang publik. Dan wajib membuka informasi itu siapa saja yang menerima,” katanya.
Ia bahkan menilai, program ini tidak ada dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Itu kan sesuatu yang tidak penting yang tidak ada masuk di RPJMD, tidak masuk di Rancangan pembangunannya. Sampai hatinya mengeluarkan 1,7 Miliar itu hanya untuk membiayai influencer. Itu pemborosan anggaran di tengah efisiensi,” ujarnya.
Buyung juga menegaskan bahwa BPK, BPKP, dan Inspektorat harus turun memeriksa pengeluaran ini.
“APBD enggak boleh diberikan tanpa dasar hukum. Kita mau tanya, influencer-nya media kah? Apakah bagian dari OPD kah? Atau lembaga yang punya payung hukum? Kenapa sampai menerima uang dari APBD. 1,7 miliar itu harusnya dikelola lewat tender atau lelang,” katanya.
Ia memperingatkan bahwa setiap penerima dana publik wajib membuat laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang jelas.
“SPJ-nya itu harus dalam bentuk apa? Video kah, film, apa yang mereka harus lakukan. Mereka harus melaporkan apa saja. Siapa saja namanya, berapa dia dapat,” tegas Buyung.
Buyung juga menegaskan, bila nanti ditemukan pelanggaran, maka uang tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.
- Seberapa Bergantung Kaltim pada Transfer ke Daerah? Ini Persentasenya di 10 Kabupaten/Kota
- Respons Publik soal 'Tak Etis' Hasan Mas'ud, Ngeles-nya Jorok hingga Tak Paham Etika Penyelenggara Negara
- Wahyudin Legowo Tak Dipilih Gubernur Pimpin Perusda Ketenagalistrikan, Sempat Presentasi soal Solusi Perizinan dan Bisnis Listrik di IKN




