ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan pagu indikatif perangkat daerah dalam Penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025.
Berdasarkan dokumen yang didapatkan redaksi Arusbawah.co, total pagu yang disusun Pemprov Kaltim mencapai Rp21,69 triliun.
Dari total itu, termasuk di antaranya adalah anggaran di Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim.
Dinas ini tercatat mendapat pagu anggaran sebesar Rp37,8 miliar pada Rancangan Akhir P-RKPD 2025.
Dari total itu, muncul alokasi Rp1,7 miliar untuk pembiayaan jasa publikasi bagi influencer.
Sementara beberapa anggaran untuk program lain dihapus.
Program Pengembangan Desa Wisata Dipangkas Jadi Kosong
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi Arusbawah.co, program pengembangan desa wisata yang sebelumnya dialokasikan Rp250 juta pada rancangan awal, dipangkas menjadi tak ada rupiah.
Begitu pula pengembangan desa di wisata Semayang yang awalnya tercatat Rp9 juta, kini juga terpotret tanpa rupiah.
Yang tersisa, hanya anggaran untuk pembiayaan jasa publikasi influencer senilai Rp1,7 miliar.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka berapa jumlah pasti influencer yang akan digandeng Pemprov Kaltim dalam program tersebut.
Mekanisme pemilihan, kriteria, hingga pola kerjanya juga belum disampaikan secara resmi ke publik.
Penjelasan BPKAD Kaltim Soal Anggaran Influencer
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggaran tersebut memang berasal dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
“Ini bagian dari strategi promosi pariwisata Kalimantan Timur,” ucap Muzakkir, melalui pesan WhatsApp kepada Arusbawah.co, Selasa (16/9/2025).
Ditanya soal peruntukan anggaran itu apakah benar untuk 30 influencer, Muzakkir menegaskan hal tersebut merupakan usulan dari masing-masing perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Itu betul anggaran yang diusulkan oleh dinas masing-masing sesuai tugas pokok dan fungsi,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah anggaran itu termasuk untuk kampanye digital, publikasi, atau promosi program pemerintah di dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Muzakkir mengiyakan.
“Iya,” jawabnya singkat.
Namun, saat ditanya soal teknis pelaksanaan program, seleksi influencer, hingga ada tidaknya petunjuk teknis (juknis), Muzakkir menyatakan hal itu bukan ranah BPKAD.
“Secara teknis ada di Dinas Pariwisata yang mengatur. Kepala Dinas Pariwisata, karena secara teknis di sana yang merencanakan,” jelasnya.
Tag



