ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor bersama beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pemerintah lingkup Pemprov Kalsel.
Dalam keterangan di konferensi pers KPK beberapa hari lalu, disebutkan bahwa ada fee 5 % yang akan diberikan dari pihak swasta kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Fee 5 % itu, diberikan melalui perpanjangan tangan Gubernur Kalsel, meliputi pejabat di Dinas PUPR Kalsel hingga seorang bendahara Rumah Tahfidz sebagai pihak pengepul uang.
Di konferensi pers itu pula, KPK ,menjabarkan dana-dana fee 5 % yang diplot untuk diberikan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Jumlahnya belasan miliar.
"Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar merupakan fee 5% untuk SHB (Gubernur Kalsel) dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam
Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," demikian sebagaimana pointer rilis konferensi pers yang dikirimkan Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada Arusbawah.co, Rabu (9/10/2024).
Tag