Opini

Opini: Jika Kritik Harus Minta Maaf, Demokrasi Sedang Mundur

Senin, 30 Maret 2026 11:33

PENULIS - Potret penulis/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CODugaan persekusi terhadap Zainoel Ariefin di Balikpapan tidak bisa dipandang sebagai sekadar insiden ketersinggungan personal.

Peristiwa ini mencerminkan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di Kalimantan Timur.

Ketika kritik atas kebijakan publik dibalas dengan intimidasi, kita sedang menyaksikan gejala menguatnya praktik kekuasaan yang cenderung represif dan anti-nalar, sekaligus ancaman terhadap kemerdekaan warga dalam menyampaikan pikiran.

Kasus ini bermula ketika Zain (@zainoelariefin), seorang konten kreator asal Balikpapan, mengunggah video kritik terhadap tradisi pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Kritik tersebut memicu pro dan kontra luas di media sosial.

Namun, dinamika itu berubah menjadi persoalan serius ketika pada Kamis dini hari (12/3/2026), Zain mengaku mulai mendapatkan teror dari orang tidak dikenal (OTK) yang mendesaknya memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.

Tekanan tersebut tidak hanya menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga menjangkau keluarganya mulai dari panggilan telepon dari nomor asing hingga kedatangan OTK ke kediaman pribadinya saat sang ibu sedang sendirian.

Situasi ini menunjukkan bagaimana tekanan terhadap ekspresi kritik dapat merembet ke ruang privat, menciptakan rasa takut yang sistematis dan merampas kemerdekaan individu.

Dalam negara demokratis, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab melalui transparansi, data, dan argumentasi kebijakan, bukan dengan pendekatan intimidatif.

Pola semacam ini memang bukan hal baru, tetapi tetap mengkhawatirkan.

Intimidasi di ruang personal yang berujung pada tekanan psikis patut diduga sebagai bentuk penghukuman di luar mekanisme hukum (extra-judicial punishment), yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Jika pemaksaan permintaan maaf dijadikan respons atas kritik, maka ruang dialektika publik sedang didorong menuju kemunduran.

Apa yang terjadi dalam kasus ini juga menunjukkan gejala yang lebih luas: resistensi terhadap nalar kritis dalam praktik kekuasaan.

Alih-alih merespons kritik dengan klarifikasi, pendekatan yang muncul justru bernuansa represif. Ini bukan sekadar peristiwa tunggal, melainkan indikasi memburuknya kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur pada akhir 2025 mencatat penurunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) sebesar 1,59 poin menjadi 80,69, disertai merosotnya peringkat Kaltim ke posisi 14 secara nasional.

Penurunan ini patut dibaca sebagai sinyal melemahnya aspek kebebasan sipil, ruang yang seharusnya menjamin warga dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut.

Padahal, jaminan normatif atas kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berekspresi telah ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 bahkan mempertegas bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai “berita bohong” tanpa pengujian yang ketat.

Artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi ruang kritik, bukan justru membiarkan intimidasi terhadapnya.

Di titik ini, pejabat publik perlu menyadari bahwa legitimasi kekuasaan tidak diukur dari riuhnya tepuk tangan dalam seremoni atau panjangnya antrean bantuan karitatif.

Ukuran utama kepemimpinan justru terletak pada kemampuannya menjaga ruang publik tetap aman, termasuk bagi suara-suara yang tidak sejalan.

Kasus Zainoel Ariefin seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar lewat begitu saja.

Pembiaran terhadap praktik intimidasi hanya akan mempercepat kemunduran demokrasi lokal.

Jika intimidasi dibiarkan menjadi respons atas kritik, maka yang runtuh bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga kemerdekaan warga dalam bersuara, sekaligus legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Kalimantan Timur tidak boleh dibangun di atas fondasi ketakutan.

Masa depan demokrasi daerah ini bergantung pada kemerdekaan dan keberanian warga untuk menjaga ruang kritik tetap hidup.

Tanpa kritik, kekuasaan mudah terperosok menjadi sekadar gema pujian yang menjauh dari realitas rakyat. (***) 

Ditulis oleh Angga Wato, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Tulisan merupakan opini pribadi penulis dan tak mencerminkan pandangan redaksi

 

Tag

MORE