Ia juga menolak anggapan bahwa wisuda boleh dilakukan di sekolah asalkan tetap memungut biaya dari siswa.
"Di sekolah itu konotasinya harus murah meriah. Kalau bisa bawa makanan sendiri, dari kita, oleh kita, untuk kita," katanya.
Menurutnya, beberapa sekolah masih melakukan pungutan dengan berbagai modus, termasuk dengan dalih tabungan sejak kelas 1.
"Ada yang bilang urunan sejak kelas 1 sampai kelas 6. Itu tetap pungutan, saya bilang," tegasnya.
Jika ada wali murid yang keberatan dan membawa permasalahan ini ke media, kepala sekolah juga akan terkena dampaknya.
"Daripada repot nanti 99 orang setuju, satu orang enggak setuju terus masuk media, kan lebih baik dikembalikan saja uangnya," ujarnya.
Kadisdikbud memastikan akan menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
"Begitu ada laporan, saya langsung share ke kepala bidang atau panggil kepala sekolahnya," katanya.
Namun, ia menilai tidak semua pungutan berasal dari kebijakan kepala sekolah.
"Bisa saja dari kelompok orang tua sendiri yang bikin. Tapi tetap, kepala sekolah harus tahu. Mereka yang bertanggung jawab," katanya.
Kadisdikbud juga menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan.
"Komite itu ada di bawah kepala sekolah. Jadi kepala sekolah harus bertanggung jawab," pungkasnya.
