"Kanal pengaduan harus terintegrasi dengan dinas, sehingga setiap laporan bisa direspons cepat," tambahnya.
Selain Disdikbud, Ombudsman juga menyoroti peran pengawas sekolah yang dinilai belum maksimal dalam mengawasi pungutan liar.
Menurutnya, pengawas tidak hanya bertugas menjaga mutu pendidikan, tetapi juga harus aktif dalam mencegah maladministrasi di sekolah.
"Pengawas sekolah harus memahami semua persoalan pendidikan, termasuk pungutan liar," tegasnya.
Beberapa sekolah bahkan menyamarkan pungutan sebagai sumbangan sukarela.
Padahal, jika ada unsur paksaan atau konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, itu tetap termasuk pungutan liar.
Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Dengan adanya laporan dari masyarakat, Ombudsman bisa melakukan investigasi dan menekan pihak terkait agar lebih transparan," pungkasnya.
