Arus Terkini

Ombudsman Kaltim Selidiki Dugaan Pungutan Wisuda, Kepala Sekolah dan Komite Bisa Kena Sanksi Tegas

Selasa, 11 Maret 2025 13:1

Mulyadin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur/Irwan-Arusbawah.co

Namun, Ombudsman menegaskan bahwa Komite Sekolah tetap bagian dari sekolah, sehingga tidak bisa lepas tanggung jawab.

"Komite Sekolah itu bagian dari sekolah, jangan sampai dianggap terpisah. Pungutan yang dilakukan komite tetap menjadi tanggung jawab sekolah," kata Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman, Dwi Farisa Putra Wibowo.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Aturan ini melarang Komite Sekolah menarik pungutan dari peserta didik atau orang tua.

"Komite boleh menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan wajib," jelasnya.

Ombudsman menilai pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih lemah.

Menurut Dwi Farisa, Disdikbud perlu mengeluarkan edaran resmi yang menegaskan larangan pungutan dalam kegiatan wisuda.

Namun, ia menegaskan bahwa edaran saja tidak cukup.

Harus ada pengawasan yang jelas serta sanksi tegas bagi kepala sekolah atau komite yang melanggar aturan.

"Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata agar aturan ini benar-benar dipatuhi," ujarnya.

Ombudsman juga mendorong Dinas Pendidikan di setiap kabupaten/kota untuk menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Tag

MORE