Ombudsman menegaskan bahwa kegiatan seremonial seperti perpisahan atau pelepasan siswa boleh dilakukan, namun biayanya tidak boleh dibebankan secara wajib kepada orang tua.
Semua harus sukarela dan transparan.
Ombudsman menilai, penertiban itu tidak cukup hanya dengan surat edaran.
Menurutnya, harus ada aturan hukum setingkat peraturan daerah atau peraturan gubernur agar punya daya paksa.
“Kita butuh regulasi yang tegas, bukan sekadar imbauan. Kalau perlu beri sanksi administratif ke sekolah yang bandel,” pungkas Mulyadin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Seno Aji yang menerima laporan tersebut berjanji akan menindaklanjuti temuan itu.
Seno Aji mengaku prihatin dan akan meminta Disdikbud Kaltim melakukan evaluasi total terhadap semua kepala sekolah.
“Kita tidak ingin ada lagi anak putus sekolah hanya karena tidak mampu bayar kegiatan yang seharusnya tidak wajib,” tutup Seno Aji.
(wan)

Tag