Arus Publik

Ombudsman Kaltim Bongkar Pungutan Wisuda Berkedok Donasi di SMA/SMK Negeri Kepala Sekolah Dinilai Abaikan Aturan

PENYERAHAN - Penyerahan Hasil Temuan Ombudsman Perwakilan Kaltim Terkait Pungutan Wisuda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Praktik penggalangan dana yang membebani orang tua murid di sejumlah sekolah negeri tingkat SMA dan SMK di Kalimantan Timur akhirnya terbongkar. 

Ombudsman RI Perwakilan Kaltim menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa pungutan wajib berkedok kegiatan perpisahan dan wisuda.

Temuan itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Rabu (30/4/2025). 

Penyerahan itu dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim di jalan Gajah Mada dan disaksikan sejumlah pejabat.

“Banyak orang tua mengadu ke kami. Mereka merasa tertekan dengan pungutan yang dibungkus dengan istilah sumbangan. Padahal sifatnya memaksa dan wajib,” tegas Mulyadin dalam keterangannya.

Laporan yang diserahkan merupakan hasil investigasi internal Ombudsman melalui skema IAPS atau Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. 

Fokusnya ialah pada 10 sekolah negeri yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Kaltim.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan modus pelanggaran yang hampir seragam. 

Sekolah menggunakan komite sebagai tameng untuk menarik dana dari orang tua murid, tanpa ada transparansi dan tanpa opsi keberatan.

“Ini bukan gotong royong. Ini iuran wajib yang menyamar sebagai donasi. Ada orang tua yang dipaksa membayar ratusan ribu bahkan sampai jutaan rupiah untuk wisuda,” lanjutnya.

Pungutan itu dinilai jelas telah melanggar aturan. 

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi yang bersifat mengikat dan tidak sukarela. 

Apalagi, ada Surat Edaran Gubernur Kaltim yang secara tegas melarang pungutan wajib untuk wisuda.

Namun temuan di lapangan oleh Ombudsman Kaltim justru menunjukkan sebaliknya. 

Surat Edaran Gubernur No. 400.3.1/775/Tahun 2024 dan SE Sekjen Kemendikbud No. 14 Tahun 2023 hanya menjadi formalitas, namun pelaksanaannya nihil.

“Yang disayangkan, kepala sekolah dan komite terkesan menutup mata. Mereka seolah mencari celah legalitas dengan mengubah istilah dari ‘pungutan’ menjadi ‘partisipasi’. Padahal substansinya tetap sama memaksa,” tegas Mulyadin lagi.

Tak hanya soal pungutan, laporan Ombudsman juga mencatat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. 

Ia menilai, tidak ada langkah tegas atau audit berkala yang mampu mencegah pelanggaran serupa.

Ombudsman mendesak Pemprov Kaltim membuat regulasi yang lebih kuat. 

Salah satunya dengan menyusun draf Peraturan Gubernur tentang Larangan Pungutan di SMA/SMK negeri. 

Hal itu menurut Mulyadin, untuk memperjelas batas-batas legalitas kegiatan penggalangan dana.

Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan pembuatan kanal aduan khusus yang aktif setiap awal tahun. 

Tujuannya, agar orang tua bisa langsung melapor jika menemukan indikasi pungutan liar.

“Kalau ini dibiarkan, maka pendidikan kita tidak lagi inklusif. Orang tua dari kalangan ekonomi lemah akan terus terintimidasi dengan kewajiban bayar ini-itu,” tambah Mulyadin, serius.

Ombudsman menegaskan bahwa kegiatan seremonial seperti perpisahan atau pelepasan siswa boleh dilakukan, namun biayanya tidak boleh dibebankan secara wajib kepada orang tua. 

Semua harus sukarela dan transparan.

Ombudsman menilai, penertiban itu tidak cukup hanya dengan surat edaran. 

Menurutnya, harus ada aturan hukum setingkat peraturan daerah atau peraturan gubernur agar punya daya paksa.

“Kita butuh regulasi yang tegas, bukan sekadar imbauan. Kalau perlu beri sanksi administratif ke sekolah yang bandel,” pungkas Mulyadin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Seno Aji yang menerima laporan tersebut berjanji akan menindaklanjuti temuan itu. 

Seno Aji mengaku prihatin dan akan meminta Disdikbud Kaltim melakukan evaluasi total terhadap semua kepala sekolah.

“Kita tidak ingin ada lagi anak putus sekolah hanya karena tidak mampu bayar kegiatan yang seharusnya tidak wajib,” tutup Seno Aji.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE