Hal ini karena karakteristik UMKM yang umumnya belum sepenuhnya terlayani oleh pembiayaan perbankan konvensional, sehingga membutuhkan sumber pendanaan lain yang lebih sesuai dengan profil usaha mereka.
Hanya 30 Persen atau 19,4 Juta UMKM yang Punya Akses Pembiayaan Formal
Di balik kontribusinya yang besar terhadap PDB dan lapangan kerja, naskah akademik mencatat adanya kesenjangan akses pembiayaan yang signifikan.
Berdasarkan data yang dikutip dari Ishaqi (2025), hanya sekitar 30 persen atau 19,4 juta UMKM yang memiliki akses ke pembiayaan formal melalui perbankan atau lembaga keuangan resmi.
Artinya, sebagian besar UMKM di Indonesia masih beroperasi tanpa dukungan pembiayaan dari institusi keuangan formal.
Dalam konteks inilah, naskah akademik tersebut menempatkan Perusahaan Modal Ventura (PMV) sebagai instrumen pembiayaan yang relevan.
Tag



