Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman penjara 1 tahun bagi Ismail Thomas.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebagaimana termaktub dalam amar putusan Ismail Thomas.
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Padahal, dalam amar tuntutan, jaksa meminta agar Ismail Thomas dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun tanggal dibacakannya putusan nomor 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu adalah pada 11 Januari 2024.
Disebutkan pula bahwa Ismail Thomas pada poin 4, untuk tetap ditahan di dalam kota.
Lebih lanjut, tim redaksi masih mencari tahu lebih detail terkait munculnya potret sosok diduga Ismail Thomas itu. (pra)
Tag