Sementara itu, dihimpun dari beberapa sumber, Ismail Thomas merupakan Bupati Kutai Barat 2006-2016.
Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI.
Pada 2023 lalu, Ismail Thomas tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari kasus itu, Ismail Thomas dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 9 UU Tipikor.
Pasal itu berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Sementara itu, pada tingkat persidangan, hukuman yang diterima Ismail Thomas memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Persidangan itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, hakim memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun untuk Ismail Thomas.
Vonis pada pengadilan tingkat pertama itu memang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Tag