Arus Terkini

Muncul Potret Rapi Diduga Ismail Thomas Lagi Nongki-Nongki, Partai Socmed Tulis soal Vonis Awal Tahun Ini 

Jumat, 28 Juni 2024 4:34

Unggahan foto dari akun X @PartaiSocmed/ Foto: X @PartaiSocmed

ARUSBAWAH.CO - Eks kader PDI Perjuangan, Ismail Thomas diduga terpotret sedang nongki-nongki mengenakan kemeja rapi.

Hal itu sebagaimana diunggah oleh akun X @PartaiSocmed, dilihat tim redaksi pada Jumat (28/6/2024).

Tampak dalam foto yang diunggah di akun itu, diduga sosok Ismail Thomas yang diberi lingkaran merah.

Selain mengenakan pakaian rapi, sosok diduga Ismail Thomas itu juga tampak mengenakan kacamata.

Sosok itu duduk bersama dengan beberapa orang lainnya.

"Benarkah orang di foto kiri adalah Ismail Thomas dari PDIP? Jika benar bukankan kasus korupsinya baru divonis awal tahun ini kok sekarang sudah bebas nongki2 atur pilkada?," demikian redaksi unggahan @PartaiSocmed.

Perihal ini, kemudian informasi berlanjut pada komentar di akun tersebut.

Diketahui, ternyata Ismail Thomas divonis 1 tahun, dan kemudian pada pengadilan banding, divonis tahanan kota.

"Owh ternyata tuntutan 5 tahun tapi cuma divonis 1 tahun dan di pengadilan banding cuman divonis tahanan kota. Luar biasa!Hora umum!," tulis akun X @PartaiSocmed lagi.

Sementara itu, dihimpun dari beberapa sumber, Ismail Thomas merupakan Bupati Kutai Barat 2006-2016.

Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI.

Pada 2023 lalu, Ismail Thomas tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari kasus itu, Ismail Thomas dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 9 UU Tipikor.

Pasal itu berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”

Sementara itu, pada tingkat persidangan, hukuman yang diterima Ismail Thomas memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Persidangan itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, hakim memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun untuk Ismail Thomas.

Vonis pada pengadilan tingkat pertama itu memang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman penjara 1 tahun bagi Ismail Thomas.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebagaimana termaktub dalam amar putusan Ismail Thomas.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Padahal, dalam amar tuntutan, jaksa meminta agar Ismail Thomas dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun tanggal dibacakannya putusan nomor 93/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu adalah pada 11 Januari 2024.

Disebutkan pula bahwa Ismail Thomas pada poin 4, untuk tetap ditahan di dalam kota.

Lebih lanjut, tim redaksi masih mencari tahu lebih detail terkait munculnya potret sosok diduga Ismail Thomas itu. (pra)

Tag

MORE