Rincian dana kemitraan Rp10,97 miliar itu meliputi kontribusi dari tanah seluas 68.393 meter persegi sebesar Rp9,63 miliar, lahan lokasi SMKK Rp698,6 juta, bangunan Gedung Wanita Rp173,3 juta, terminal Rp10 juta, serta biaya pengukuran dan land clearing Rp450 juta.
Dalam laporan itu juga ditegaskan bahwa nilai kerja sama BOT sebesar Rp51,25 miliar belum dicatat sebagai aset daerah.
Aset itu baru akan diakui sebagai milik Pemprov Kaltim pada 2026, sesuai adendum perjanjian tertanggal 26 Juli 1996.
Artinya, selama puluhan tahun berjalan, Pemprov belum sepenuhnya mengakui nilai aset yang sebenarnya sudah berdiri di atas lahannya sendiri.
Skema Pengelolaan Setelah Serah Terima
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muzakir, memastikan seluruh aset akan diserahkan setelah masa kontrak berakhir.
“Semua aset nantinya akan diserahkan ke Pemprov. Setelah diserahkan baru kita close dulu. Setelah close itu baru mulai lagi siapa yang mau,” ujar Muzakkir saat ditemui awak media pada Senin (30/3/2026) lalu.
Ia menyebut, setelah proses serah terima, pemerintah akan mengevaluasi skema pengelolaan berikutnya, termasuk melibatkan perusahaan daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya sebagai pengelola sementara.
“Untuk sementara menggunakan Perusda dulu, sambil kita lihat kinerjanya seperti apa,” katanya.
Proses Verifikasi Nilai Aset Masih Berjalan
Meski begitu, Pemprov belum bisa memastikan nilai riil aset yang akan diterima.
Saat ini proses identifikasi masih berjalan di Biro Ekonomi setda Provinsi Kaltim, termasuk verifikasi nilai ruko dan unit usaha di dalam kawasan tersebut.
Tag



