“Misalnya jalannya yang awalnya dua meter bisa dilebarkan jadi lima meter. Kita juga bisa buat taman, lampu jalan, TPS, bahkan fasilitas seperti TK. Itu namanya konsolidasi tanah, tapi biaya tentu lebih besar,” ujarnya.
Menurut Ronny, kedua opsi tersebut akan diserahkan kepada wali kota untuk dipilih sebagai kebijakan akhir setelah perencanaan selesai.
- PAD Kaltim 2025 Meleset Rp 1,4 T: Rudy Mas'ud Belum Mampu Setara Capaian Tahun Pertama Isran Noor
- Rudy Mas’ud Rombak Total Direksi Bankaltimtara! Tak Hanya Yamin, Eny Rochaida, Yenny Israwati, dan Siti Aisyah Juga Mau Diganti
- Aksi Damai Aliansi Balikpapan Bersuara Diadang Aparat Militer? GERAM TNI Serukan Perlindungan
Pendataan di Delapan RT
Pendataan dilakukan di delapan RT dalam satu kawasan.
Meski titik kumuh utama berada di beberapa RT, Dinas Perkim memilih menata seluruh kawasan agar hasilnya lebih menyeluruh.
“Yang termasuk kawasan kumuh sebenarnya ada di RT 3, 4, dan 8. Tapi karena ini mau ditata satu kawasan, kami ambil seluruhnya. Jadi nanti master plan-nya menyeluruh,” katanya.
Data yang dikumpulkan meliputi kepemilikan tanah, kondisi bangunan, infrastruktur lingkungan, hingga status hunian warga.
Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk intervensi, apakah pembangunan baru, peningkatan kualitas rumah, atau bentuk penanganan lain.
"Yang pasti kalau RTLH itu, kepemilikan tanah. Kalau kepemilikan tanah itu bisa ada ganti rugi atau kita bangunkan. Kalau dia penataan, kita bangunkan rumah baru. Tapi kalau dia tidak punya tanah, itu bisa pembongkaran diganti dengan kerohiman,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, untuk bangunan yang berada di jalur hijau, penanganannya juga berbeda karena tidak dapat diganti dengan pembangunan baru.
“Kalau punya tanah bisa kita bangunkan atau perbaiki. Kalau di jalur hijau, pembongkaran bisa dengan kerohiman. Besarnya tergantung kepala daerah dan kemampuan anggaran,” jelasnya.




