ARUSBAWAH.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Perpanjangan dilakukan selama dua bulan hingga 16 Mei 2026 mendatang.
Ketok palu sidang paripurna oleh pimpinan DPRD itu dilakukan setelah pembacaan hasil laporan Pansus TJSL pada Selasa, (16/3/2026) lalu.
Keputusan memperpanjang masa kerja pansus menjadi sinyal bahwa persoalan TJSL di Kaltim belum tuntas.
Temuan Pansus: Sistem Lemah hingga Dugaan Penyimpangan Dana
Data dan temuan pansus menunjukkan lemahnya sistem, minimnya pengawasan, hingga dugaan penyimpangan distribusi dana sosial perusahaan yang tidak kembali ke masyarakat terdampak.
Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, secara langsung mengajukan perpanjangan masa kerja tersebut karena proses pembenahan dinilai masih jauh dari selesai.
“TJSL tidak berjalan maksimal, koordinasi lemah, dan belum punya skema serta tujuan jelas,” ujar Husni Fahruddin dalam paparan di hadapan legislator Kaltim.
Sejak dibentuk, pansus TJSL mencatat telah melakukan sedikitnya 10 kegiatan, meliputi rapat internal, rapat kerja, hingga rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan perusahaan dari sektor kehutanan, retail, hingga perbankan.
Uji petik juga dilakukan di sejumlah kabupaten/kota untuk memastikan implementasi di lapangan.
Hasilnya menunjukkan banyaknya persoalan.
Pelaksanaan TJSL tidak berjalan sistematis, tidak berbasis perencanaan daerah, dan cenderung mengikuti kebijakan internal perusahaan.
“Ada hal-hal yang penting yang pertama bahwa pelaksana tidak serta-merta dan tidak tersistem dengan baik,” kata Ayub sapaan akrabnya.
Transparansi Rendah, OPD Tak Punya Data
Masalah kedua yang ditemukan adalah rendahnya transparansi.
Kata politisi Golkar itu, program TJSL dijalankan tanpa keterbukaan data, sehingga masyarakat terdampak tidak mengetahui bahkan tidak merasakan manfaatnya secara langsung.
“TJSL tidak transparan dan tak dinikmati langsung masyarakat terdampak,” ujarnya.
Pansus juga menemukan lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam mengeksekusi.
Saat OPD Pemprov Kaltim dipanggil dalam forum resmi, banyak yang tidak memiliki data program TJSL perusahaan.
“OPD tak punya data program TJSL perusahaan di Kaltim,” ungkapnya.
Dugaan Dana TJSL Mengalir ke Luar Daerah
Temuan lain yang dianggap penting adalah dugaan aliran dana TJSL ke luar daerah.
Padahal, dampak eksploitasi sumber daya alam sepenuhnya ditanggung masyarakat Kaltim.
“Program TJSL banyak dialihkan ke luar Kaltim, tak menyentuh masyarakat Kaltim,” katanya.
Regulasi Dinilai Tak Relevan dan Lemah Sanksi
Secara regulasi, kondisi itu dipicu lemahnya aturan yang berlaku.
Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 27 Tahun 2021 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi eksploitasi SDA saat ini.
“Perda dan pergub belum mampu memaksimalkan pelaksanaan TJSL di Kaltim,” kata Ayub.
Ia menegaskan, secara hukum TJSL adalah kewajiban perusahaan, bukan sekadar CSR yang bersifat sukarela.
“Mereka masih menganggap TJSL itu sama dengan CSR. Kalau CSR itu charity, sukarela. Tapi TJSL ini masuk dalam batang tubuh pembiayaan perusahaan dan dilaporkan ke kementerian terkait,” ujarnya.
Namun di lapangan, kewajiban itu nyaris tidak diawasi.
Sanksi yang tercantum dalam aturan juga tidak pernah diterapkan.
“Pasalnya ada, tapi tak bertaji,” katanya.
Target Pansus: Aplikasi TJSL, Perda dan Penguatan Sanksi
Untuk itu, perpanjangan masa kerja pansus diarahkan untuk menyiapkan dua instrumen utama, yakni revisi perda dan sistem pengawasan digital.
Salah satu rencana adalah pembuatan aplikasi TJSL yang wajib diisi seluruh perusahaan.
Sistem itu akan memuat data program, lokasi, hingga penerima manfaat secara terbuka.
“Aplikasinya harus memuat gambaran utuh program TJSL perusahaan. Harus nyambung dengan RPJMD dan Musrenbang, dari desa sampai provinsi,” katanya.
Selain itu, pansus juga akan mendorong penguatan sanksi agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban.
“Banyak perusahaan yang balelo. Mereka merasa tidak ada sanksi berat,” ujarnya.
DPRD Kaltim Targetkan Regulasi Baru Berdaya Paksa
Melalui perpanjangan ini, DPRD Kaltim menargetkan lahirnya aturan baru yang tidak hanya administratif, tetapi juga memiliki daya paksa.
“Ini legasi kami DPRD bekerja sama dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur agar TJSL kembali ke masyarakat Kaltim,” pungkasnya.
(wan)




