Namun di lapangan, kewajiban itu nyaris tidak diawasi.
Sanksi yang tercantum dalam aturan juga tidak pernah diterapkan.
“Pasalnya ada, tapi tak bertaji,” katanya.
Target Pansus: Aplikasi TJSL, Perda dan Penguatan Sanksi
Untuk itu, perpanjangan masa kerja pansus diarahkan untuk menyiapkan dua instrumen utama, yakni revisi perda dan sistem pengawasan digital.
Salah satu rencana adalah pembuatan aplikasi TJSL yang wajib diisi seluruh perusahaan.
Sistem itu akan memuat data program, lokasi, hingga penerima manfaat secara terbuka.
“Aplikasinya harus memuat gambaran utuh program TJSL perusahaan. Harus nyambung dengan RPJMD dan Musrenbang, dari desa sampai provinsi,” katanya.
Selain itu, pansus juga akan mendorong penguatan sanksi agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban.
“Banyak perusahaan yang balelo. Mereka merasa tidak ada sanksi berat,” ujarnya.
DPRD Kaltim Targetkan Regulasi Baru Berdaya Paksa
Melalui perpanjangan ini, DPRD Kaltim menargetkan lahirnya aturan baru yang tidak hanya administratif, tetapi juga memiliki daya paksa.
“Ini legasi kami DPRD bekerja sama dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur agar TJSL kembali ke masyarakat Kaltim,” pungkasnya.
(wan)
Tag




