“TJSL tidak transparan dan tak dinikmati langsung masyarakat terdampak,” ujarnya.
Pansus juga menemukan lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam mengeksekusi.
Saat OPD Pemprov Kaltim dipanggil dalam forum resmi, banyak yang tidak memiliki data program TJSL perusahaan.
“OPD tak punya data program TJSL perusahaan di Kaltim,” ungkapnya.
Dugaan Dana TJSL Mengalir ke Luar Daerah
Temuan lain yang dianggap penting adalah dugaan aliran dana TJSL ke luar daerah.
Padahal, dampak eksploitasi sumber daya alam sepenuhnya ditanggung masyarakat Kaltim.
“Program TJSL banyak dialihkan ke luar Kaltim, tak menyentuh masyarakat Kaltim,” katanya.
Regulasi Dinilai Tak Relevan dan Lemah Sanksi
Secara regulasi, kondisi itu dipicu lemahnya aturan yang berlaku.
Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 27 Tahun 2021 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi eksploitasi SDA saat ini.
“Perda dan pergub belum mampu memaksimalkan pelaksanaan TJSL di Kaltim,” kata Ayub.
Ia menegaskan, secara hukum TJSL adalah kewajiban perusahaan, bukan sekadar CSR yang bersifat sukarela.
“Mereka masih menganggap TJSL itu sama dengan CSR. Kalau CSR itu charity, sukarela. Tapi TJSL ini masuk dalam batang tubuh pembiayaan perusahaan dan dilaporkan ke kementerian terkait,” ujarnya.
Tag



