"Untuk dana ini langsung disalurkan ke rekening penerima berdasarkan sistem by name by address. Tetapi memang dana yang diterima terlebih dulu ditahan oleh pihak bank hingga dibayarkan ke agen perjalanan yang dipilih oleh setiap penerima," tutur Lora.
Apabila penerima belum melaksanakan umroh atau perjalanan religi hingga 31 Desember, dana akan dikembalikan ke kas negara.
"Selain itu jika ada penerima yang mengundurkan diri karena sakit atau meninggal dunia, (dananya) wajib dikembalikan," jelas Lora.
Jadwal pelaksanaan program dimulai pada Agustus dan berlanjut hingga September mendatang.
Pemprov juga menyiapkan tim monitoring dan evaluasi untuk memantau pelaksanaan program ini. (adv)
Tag



