Menurut Rahmatullah, berkas perkara terhadap tersangka S kini telah memasuki tahap II.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung di bawah pengawasan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Ibramsyah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas perannya dalam kasus ini.
Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan awal jaksa, yaitu 10 tahun penjara.
Hal ini membuat pihak Kejari Bulungan mengajukan banding.
“Putusan hakim belum memenuhi dua per tiga dari tuntutan, padahal kerugian negara sangat besar,” tegas Rahmatullah.
Ia menambahkan, vonis yang ringan tidak mencerminkan rasa keadilan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini bermula dari temuan bahwa pembangunan turap tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
Tidak adanya penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi salah satu pelanggaran serius.
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek ini menggunakan skema tender untuk menentukan kontraktor pelaksana.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mantan kepala dinas, Ibramsyah, tidak menjalankan proses tersebut sebagaimana mestinya.
Hal ini membuat terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. (wan)
