Lebih lanjut, Hakim dalam persidangan turut menyoroti masalah perencanaan proyek tersebut.
Ia mempertanyakan alasan mengapa pembebasan lahan tidak dilakukan terlebih dahulu.
“Kenapa tidak diselesaikan dulu masyarakat yang tidak mau pindah? Seharusnya ada mediasi lebih awal. Ini kan perencanaan harus matang, termasuk sosialisasi, verifikasi, dan pembebasan lahan sebelum pembangunan dimulai,” tegas hakim.
Hakim juga menekankan bahwa tindakan membangun turap sebelum menyelesaikan urusan lahan justru membuat proyek mangkrak.
"Sekarang negara dirugikan, kenapa proyek tetap dikerjakan tanpa memastikan lahan sudah clear?" ujar hakim
Syahrin, terdakwa dalam kasus ini, mengakui bahwa keterangan para saksi sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Ia mengaku bahwa pembebasan lahan memang menjadi masalah utama yang menghambat penyelesaian proyek.
“Memang benar, pembebasan lahan belum selesai saat itu. Tapi kami tetap melanjutkan proyek karena ada tekanan waktu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Proyek yang dimulai sejak tahun 2010 hingga 2013 ini berakhir dengan banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan target penyelesaian.
JPU dalam sidang juga mengungkapkan bahwa akan ada lebih banyak saksi yang dihadirkan untuk menggali lebih dalam dugaan korupsi ini.
“Kami telah memanggil enam saksi, tetapi yang hadir hari ini hanya dua. Pekan depan, kami akan memanggil saksi-saksi lain untuk memberikan keterangan tambahan,” ujar JPU.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan turap itu, merupakan konstruksi batu kali untuk menahan tanah dari longsor, telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 95,6 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proyek yang berlangsung pada 2010-2013 ini diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk panitia pengadaan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir, dan Tana Lia.
Penetapan tersangka Syahrin diumumkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi, pada Selasa (13/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa tersangka Syahrin merupakan ketua panitia pengadaan proyek pada saat itu.
“Penetapan tersangka Syahrin merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Ibramsyah, yang sebelumnya berperan sebagai pengguna anggaran,” kata Rahmatullah dilansir dari TribunKaltara.
Tag