"Kami hanya menyayangkan tidak ada obrolan antara warga dan pengurus, malah langsung acara dan penanda tanganan di tempat," ucap Rahmadi
"Kendati demikian, kami tetap menghargai keputusan yang telah dikeluarkan FKUB untuk rekomendasi itu," tambahnya lagi.
Sebelumnya, pihak redaksi sudah mewawancara Ketua Majelis Gereja Toraja Jemaat Bukit Harapan Loa Janan Cabang Kebaktian Sungai Keledang, Meliasni Panggalo.
Ia menjelaskan pihak gereja telah memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh FKUB.
“Karena kami berjalan mengikuti aturan yang berlaku dalam rencana pembangunan tempat ibadah. Sementara ini sudah keluar rekomendasi FKUB, tidak mungkin FKUB tidak akan turun kalau tidak kami penuhi semua administrasinya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, saat melampirkan persyaratan berkas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumat Ibadat Bab IV Pendirian Rumah Ibadat, Pasal 14 telah memenuhi kouta permintaan. (dil)
Tag