ARUSBAWAH.CO - Kepala Kelurahan Sungai Keledang, Rahmadi, berikan jawaban adanya penolakan warga terhadap pembangunan tempat ibadah gereja yang ada di sekitar RT.24 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang.
Rahmadi membenarkan adanya aksi warga yang melakukan penolakan melalui pemasangan spanduk, serta keterangan pihak pengurus jemaat ibadah Majelis Gereja Toraja yang yang telah meminta surat domisili kepada pihak kelurahan.
Rahmadi katakan, pihak dari gereja sudah memasukkan permohonan surat domisili beserta lampirannya dalam persyaratan pembangunan tempat ibadah gereja itu.
"Bahwa benar mereka telah membuat permohonan domisili sekitar bulan Juli lalu, lengkap dengan persyaratan lainnya," ucap Rahmadi pada Kamis (26/9/24).
Rahmadi sampaikan bahwa pihak pengurus gereja merasa telah lampirkan semua, namun pada kenyataanya terdapat beberapa lampiran yang belum mereka berikan yang membuat pihak kelurahan tidak dapat mengeluarkan surat domisili tersebut.
Yaitu surat keterangan domisili dari Ketua RT.24 Sungai Keledang Samarinda yang kunjung belum diberikan kepada pengurus gereja.
"Syarat yang diperlukan selain surat permohonan, KTP warga dan akte notaris yaitu surat domisili dari RT setempat yang akan rencana dibangun tempat ibadah itu," ujarnya.
Rahmadi juga katakan bahwa ada beberapa warga melapor soal penggunaan KTP yang disalahgunakan oleh pihak gereja.
Di mana,warga merasa, pengumpulan KTP itu digunakan untuk dukungan kegiatan ibadah saja, namun justru digunakan sebagai syarat untuk dukungan pembangunan tempat ibadah.
“Ada beberapa yang sampaikan kepada saya saat pembicaraan awal antara pihak pembangunan gereja kepada warga setempat saat meminta fotocopy KTP itu sebagai bentuk dukungan kegiatan ibadah saja bukan untuk dalam hal pembangunan gereja,” ucap Rahmadi.
Penyalahgunaan KTP inilah yang membuat warga kecewa hingga berujung pada aksi penolakan via pemasangan spanduk.
"Mereka kaget mengapa KTP beserta tanda tangan mereka digunakan sebagai persyaratan pembangunan gereja, bukan mendukung dalam hal pembangunan gereja," sebutnya.
Selain permasalahan itu, Rahmadi menyayangkan tidak adanya koordinasi antara pihak kelurahan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait pembangunan gereja.
“Dari pihak kelurahan dan kecamatan tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi kalau tim pokja FKUB akan turun tinjau ke lokasi," ungkapnya.
Rahmadi mengatakan bahwa memang benar ada pihak pengurus gereja akan mengadakan dialog kepada para warga terkait pembangunan tempat ibadah tersebut,
Namun saat acara berlangsung Rahmadi tiba di lokasi Bersama beberapa Ketua RT dan para warga yang terjadi tidak adanya dialog melainkan acara langsung penanda tanganan rekomendasi oleh pihak FKUB.
"Kami hanya menyayangkan tidak ada obrolan antara warga dan pengurus, malah langsung acara dan penanda tanganan di tempat," ucap Rahmadi
"Kendati demikian, kami tetap menghargai keputusan yang telah dikeluarkan FKUB untuk rekomendasi itu," tambahnya lagi.
Sebelumnya, pihak redaksi sudah mewawancara Ketua Majelis Gereja Toraja Jemaat Bukit Harapan Loa Janan Cabang Kebaktian Sungai Keledang, Meliasni Panggalo.
Ia menjelaskan pihak gereja telah memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh FKUB.
“Karena kami berjalan mengikuti aturan yang berlaku dalam rencana pembangunan tempat ibadah. Sementara ini sudah keluar rekomendasi FKUB, tidak mungkin FKUB tidak akan turun kalau tidak kami penuhi semua administrasinya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, saat melampirkan persyaratan berkas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumat Ibadat Bab IV Pendirian Rumah Ibadat, Pasal 14 telah memenuhi kouta permintaan. (dil)