Tahapan berikutnya adalah negosiasi harga.
Dari hasil negosiasi, tercapai kesepakatan penurunan nilai kontrak sebesar Rp550.000, sehingga nilai akhir kontrak menjadi Rp73.150.000.
Angka itulah yang kemudian ditetapkan sebagai nilai kontrak resmi, sekaligus mengukuhkan peserta tunggal tersebut sebagai pemenang dan pemenang berkontrak.
Data Ditampilkan Melalui Sistem LKPP
Seluruh data tersebut ditampilkan dalam sistem menggunakan aplikasi SPSE versi 4.5 yang dikelola langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Kaltim.
(wan)
Baca juga:
- Anggaran Pegawai Kaltim 2026 Naik di Tengah Efisiensi Anggaran, Belanja Jalan dan Infrastruktur Justru Dipangkas
- Rudy Ong Divonis Penjara 2,4 Tahun! Hakim Yakin Ada Pemberian Uang ke Mantan Gubernur Kaltim Rp 3,5 Miliar
- APBD Kaltim 2026: Pagu Rp14,25 Triliun, Transfer dari Pusat Cuma Rp 3,1 Triliun! Tahun Lalu Rp 9,8 T
Tag




