Arus Publik

Anggaran Pegawai Kaltim 2026 Naik di Tengah Efisiensi Anggaran, Belanja Jalan dan Infrastruktur Justru Dipangkas

Satu Pos Belanja APBD Kaltim Tidak Dipangkas, Tiga Lainnya Kena

Minggu, 1 Februari 2026 14:23

RUPIAH- Ilustrasi rupiah/ Pexels

ARUSBAWAH.COAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun. 

Angka ini turun tajam dibandingkan APBD 2025 yang sebelumnya berada di kisaran Rp20,1 triliun.

Pemangkasan anggaran ini bukan terjadi tanpa sebab. 

Sumber pemangkasan utamanya berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dipotong drastis oleh pemerintah pusat. 

Jika pada 2025 TKD Kaltim masih mencapai Rp9,8 triliun, maka pada 2026 nilainya anjlok menjadi hanya Rp3,1 triliun.

Akibat pukulan dari pusat itu, Pemerintah Provinsi Kaltim tak punya banyak ruang gerak. 

Sejumlah pos belanja, mulai dari belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga belanja lainnya, terpaksa harus dipangkas besar-besaran. 

Dari tiga pos diatas, ada satu pos yang justru tidak dipangkas bahkan tetap aman, dan lebih lagi meningkat dibandikan tahun 2025 yaitu pos Belanja Pegawai.

Pos Belanja Pegawai menjadi satu-satunya pos yang tidak ikut tersentuh pemangkasan oleh Pemprov Kaltim

Belanja pegawai justru tetap utuh bahkan mengalami penambahan anggaran cukup besar.

Fakta itu berdasarkan data portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan(DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun redaksi Arusbawah.co pada, Sabtu (31/1/2026)

Belanja Pegawai 2026 Justru Naik di Tengah Efisiensi Anggaran

Pada 2025, Belanja Pegawai Kaltim tercatat sebesar Rp3,74 triliun.

Tahun 2026, angkanya naik menjadi Rp3,95 triliun.

Perhitungan kenaikannya sederhananya:
Rp3,95 triliun − Rp3,74 triliun = Rp210 miliar

Secara persentase, kenaikannya mencapai:
(0,21 ÷ 3,74) × 100% ≈ 5,61 persen

Dengan kata lain, belanja pegawai naik sekitar Rp210 miliar, atau 5,61 persen dibanding tahun 2025.

Belanja pegawai sendiri digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan PNS serta PPPK, tunjangan kinerja, gaji guru SMA/SMK negeri, hingga iuran jaminan sosial pegawai. 

Tag

MORE