Arus Publik

LPSE Catat Belanja Jasa Penulis Pidato Rp73 Juta dari APBD Kaltim 2026, Proses Berjalan dengan Satu Peserta

Jasa Penulisan Naskah Pidato atau Sambutan  Rp73 juta

Rabu, 4 Februari 2026 20:16

ILUSTRASI - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalimantan Timur mencatat adanya paket belanja jasa penulisan naskah pidato atau sambutan dengan nilai kontrak Rp73 juta yang bersumber dari APBD 2026/ Foto: Pexels

ARUSBAWAH.CO — Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalimantan Timur mencatat adanya paket belanja jasa penulisan naskah pidato atau sambutan dengan nilai kontrak Rp73 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal itu, berdasarkan penelusuran Arusbawah.co pada portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc @spse.inaproc.id pada, Selasa (3/2/2026).

Paket Jasa Penulis Pidato Tercatat di SPSE Inaproc

Di SPSE, paket tersebut terdaftar dengan Kode Paket yang tertera dan berstatus sudah selesai.

Dalam dokumen pengadaan, pekerjaan yang dimaksud adalah Belanja Jasa Tenaga Ahli Pembuat Sambutan.

Secara rinci dijelaskan sebagai jasa penyusunan sambutan atau naskah pidato.

Metode Pengadaan dan Nilai Anggaran

Paket itu dibuat pada 25 Januari 2026 dengan metode pengadaan langsung (PL) non tender.

Nilai pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp80.4 juta, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diplot Rp73.7 juta

Kontrak yang digunakan adalah lumsum, yakni nilai pekerjaan disepakati sejak awal tanpa perhitungan satuan.

Proses Pengadaan dengan Satu Peserta

Menariknya, dalam sistem LPSE, paket itu hanya diikuti oleh satu peserta, tanpa adanya kompetitor lain yang masuk dalam proses pengadaan.

Peserta tersebut tercantum namanya, dengan identitas perpajakan tercantum dalam portal LPSE.

 

Penawaran dan Evaluasi Harga

Dijelaskan dalam LPSE itu, peserta tersebut mengajukan harga penawaran sebesar Rp73.700.000, persis sama dengan nilai HPS yang ditetapkan.

Setelah melalui evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, hingga harga, penawaran tersebut dinyatakan tidak mengalami koreksi.

Tahapan berikutnya adalah negosiasi harga.

Dari hasil negosiasi, tercapai kesepakatan penurunan nilai kontrak sebesar Rp550.000, sehingga nilai akhir kontrak menjadi Rp73.150.000.

Angka itulah yang kemudian ditetapkan sebagai nilai kontrak resmi, sekaligus mengukuhkan peserta tunggal tersebut sebagai pemenang dan pemenang berkontrak.

Data Ditampilkan Melalui Sistem LKPP

Seluruh data tersebut ditampilkan dalam sistem menggunakan aplikasi SPSE versi 4.5 yang dikelola langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Kaltim.

(wan)

 

Tag

MORE