Meski belum ada keterangan resmi dari KPK, dugaan ini muncul usai pada penggeledahan KPK di ESDM Kaltim, ada dua sosok yang muncul.
Pertama adalah Wahyu Widhi Heranata, eks Kadis ESDM Kaltim dan Bambang Arwanto, Kadis ESDM Kaltim yang saat ini menjabat.
Keduanya juga sampaikan kedatangan mereka itu untuk menemui tim dari KPK.
Kalau dilihat ke belakang, persoalan perizinan tambang sempat beberapa kali berpindah kewenangan.
Sebelumnya, hingga 2014, perizinan tambang berada di kewenangan kabupaten/ kota.
Lalu, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu kemudian ditarik ke provinsi.
Kewenangan tambang di provinsi itu, berlaku sejak 2014 – 2020.
Pada rentang waktu itu, Pemprov Kaltim memang beberapa kali mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan tambang.
Di antaranya, pencabutan ratusan izin tambang di Kaltim pada 2017 hingga mengeluarkan Pergub yang mengatur soal penataan pemberian izin bidang pertambangan di Pergub 1 Tahun 2018.
Barulah ketika UU Ciptaker disahkan di pusat, kewenangan izin tambang ini beralih ke pusat, yakni di Kementerian ESDM dan Investasi. (pra)
Tag