ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dua periode, Awang Faroek Ishak.
Pemeriksaan atas Awang Faroek Ishak itu sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kaltim.
Pemeriksaan ini, adalah pemeriksaan reschedule, dimana sebelumnya pada Rabu (2/10/2024), agenda pemeriksaan yang disiapkan KPK, tak dihadiri yang bersangkutan.
Diketahui, pada pemeriksaan di Rabu kemarin, AFI bersama satu orang lainnya tak hadir.
Dikonfirmasi soal agenda pemeriksaan lanjutan AFI itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan.
"Betul," ucapnya via pesan WhatsApp kepada Arusbawah.co, Kamis (3/10/2024).
Di mana akan dilakukan pemeriksaan reschedule, apakah di Kantor BPKP Kaltim atau di Jakarta, Tessa Mahardika sampaikan masih menunggu info lanjutan dari penyidik.
"Belum diinfokan oleh penyidik," kata Tessa Mahardika.
Diberitakan sebelumnya, selama tiga hari, sejak Senin (23/9/2024) sore, KPK terpantau sudah melakukan 3 kali penggeledahan di 3 lokasi berbeda.
Tiga lokasi itu adalah kediaman mantan gubernur Kaltim 2 periode, Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito Samarinda, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat No.56 Samarinda, dan terakhir adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono Samarinda.
Terpantau, di kediaman AFI, KPK melakukan penggeledahan sejak Senin malam hingga Selasa dini hari, sementara di dua kantor OPD Lingkungan Pemprov Kaltim itu, penggeledahan dilakukan di hari bersamaan, Rabu (25/9/2024) hari ini.
Tag