Arus Publik

Lima Bulan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim Masih Terima Gaji?

Jumat, 28 November 2025 10:55

KOLASE - Kolase Kamaruddin Ibrahim ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta/ arusbawah.co

Nilai kontrak yang dibahas mencapai lebih dari Rp101 miliar.

Negosiasi itu kemudian berlanjut ke tahap formal pada 27 Januari 2017 ketika Wika Beton menerbitkan Surat Perintah Kerja.

Setelah SPK terbit, kontrak pengadaan beton resmi ditandatangani dan menempatkan PT Fortuna sebagai penyedia utama material.

Dana Kerja Sama dengan Telkom Indonesia

Nilai kontrak yang besar membuat PT Fortuna membutuhkan tambahan modal kerja.

Dalam periode itu, perusahaan memperoleh informasi bahwa PT Telkom Indonesia membuka peluang kerja sama pembiayaan.

PT Fortuna kemudian mengajukan proposal sesuai persyaratan yang diminta Telkom. Proses itu menghasilkan kesepakatan kerja sama dengan nilai maksimal Rp17 miliar.

Namun realisasi dananya hanya sebesar Rp13,2 miliar, yang ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp5,5 miliar dan Rp7,7 miliar.

Menurut catatan yang disampaikan penasihat hukum, dari dana yang diterima tersebut PT Fortuna telah mengembalikan sekitar Rp4,05 miliar kepada Telkom melalui transfer.

Sisa kewajiban sebesar Rp9,2 miliar kemudian diselesaikan dalam bentuk perjanjian resmi melalui Akta Kesepakatan pada 11 Desember 2019.

Penyelesaian itu dilengkapi sejumlah dokumen legal, di antaranya Akta Pengakuan Utang, Jaminan Pribadi atau Personal Guarantee, Akta Kuasa Menjual, serta agunan berupa tanah yang diserahkan sebagai jaminan pelunasan.

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, penasihat hukumnya menilai bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata karena menyangkut hubungan utang-piutang dan penyelesaian kontraktual antara dua pihak.

Kejaksaan: Ada Dugaan Proyek Fiktif

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut Kamaruddin sebagai pengendali utama PT FAST dan satu perusahaan lain, PT BAPS.

Kedua perusahaan itu dinilai terlibat dalam proyek fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia pada periode 2016 hingga 2018.

Temuan itu kemudian menjadi dasar Kejati penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif senilai ratusan miliar rupiah.

(wan)

 

Tag

MORE